Bila ada berkeberatan selama saat informasi, pemohon / kuasanya bisa ajukan sanggahhan dalam kurun waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal pengangkutan salinan berkeberatan yang dikatakan oleh Menteri (Pasal 17 ayat 2).
Seterusnya, DJKI akan lakukan kontrol substantif atas permintaan registrasi merek dalam periode waktu paling lama 30 hari terhitung semenjak tanggal usainya informasi atau 30 hari terhitung semenjak tanggal usainya batasan waktu pengutaraan sanggahhan. Kontrol substantif dikerjakan sepanjang 150 hari (Pasal 23 ayat 5).
Sesudah 10 tahun, Merek bisa diperpanjang kembali lagi dengan ketentuan jika Merek yang berkaitan masih dipakai pada barang atau layanan seperti yang tertera dalam Sertifikat Merek. Merek itu harus juga masih dibuat serta diperjualbelikan dipasaran
Ke manakah untuk mendaftar Merek itu ?
Untuk pendaftaran Merek Dagang atau Merek Layanan bisa didaftarnya ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, supaya lebih gampang kita dapat minta kontribusi seorang Konselor Hak Kekayaan Intelektual (HKI).