Mohon tunggu...
Chyntia Pinky
Chyntia Pinky Mohon Tunggu... Administrasi - Tidak ada

Penulis | Kreator | Pelaku Seni | Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Iwan Bule Sebagai Gubernur Sementara Jawa Barat, Hukum Mana Lagi yang Dilangkahi?

21 Juni 2018   10:03 Diperbarui: 21 Juni 2018   10:16 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyusul rampungnya masa tugas Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan priode 2013-2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Jendral Pol. M. Iriawan (Iwan Bule) sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018 lalu. Alasannya, Tjahjo menunjuk Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jawa barat demi menjaga stabilitas pemerintahan menjelang Pilkada serentak 2018.

Iwan Bule sendiri merupakan perwira Polri aktif. Sayangnya, menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)  dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS) ditegaskan bahwa prajurit TNI dan/atau anggota Polri dapat menduduki jabatan di lembaga sipil dengan tidak beralih statusnya menajdi PNS dengan syarat fungsi di lembaga tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi di TNI dan/atau Polri.

Keberadaan TNI dan/atau Polri dalam jabatan di lembaga sipil tidak hanya kali ini terjadi. Tahun lalu, Kemendagri juga menunjuk prajurit TNI dan/atau anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sementara pemerintah daerah. Dimana Pejabat TNI berpangkat Mayjen ditunjuk untuk menduduki jabatan Pemda Aceh dan anggota Polri berpangkat Irjen ditunjuk untuk menjabat Pemda Sulawesi Barat.

Kasus ini sekurangnya bertentangan dengan 3 peraturan perundang-undangan sekaligus, diantaranya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 yang secara jelas menyatakan bahwa TNI dan/atau Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan pada pemerintah pusat tertentu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. 

Menurut Prof. Dr. Yusril. Ihza Mahendra, S.H.,M.H. menyatakan "seorang pati polisi untuk jadi pejabat gubernur, sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan, polisi hanya boleh rangkap jabatan lain apabila hal itu berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Intelejen Negara (BIN). Sementara Pjs Gubernur tidak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian"

Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan:

"Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia"

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan:

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian"

Meskipun memang peristiwa seperti Iwan Bule ini pernah terjadi pada tahun lalu, yaitu pengangkatan TNI dan/atau Polri dalam jabatan lembaga sipil, sudah seharusnya hal yang menyalahi peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjadi preseden yang layak diulangi lagi. 

Terlebih, pasca reformasi keberadaan dwifungsi ABRI sudah ditiadakan sehingga TNI dan/atau Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan tertentu selain yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun