Menurut saya, RUU Omnibus Law bisa menyelesaikan banyak masalah di negara ini. Akan tetapi, perlu dilakukan kajian yang lebih matang agar pasal-pasal yang berada di RUU Omnibus Law. Kajian-kajian ini juga tidak dapat dipaksakan untuk selesai dengan cepat agar peraturan yang termuat di dalamnya tidak menjadi pasal karet seperti undang-undang yang pernah ada sebelumnya. Omnibus Law juga harus diperiksa agar keberadaannya tidak menjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.
Referensi :
1. Musnawar I. Mengenal apa itu omnibus law [Internet]. Jakarta: Media Garuda; 2019 Nov 17 [updated 2019 Nov 18; cited 2020 Feb 25].
2. Azya ZS. Omnibus law dan rencana penerapannya di indonesia [Internet]. Jakarta: Pajak; 2020 Jan 16 [cited 2020 Feb 25].
3. Safitri K. Ini 6 alasan buruh tolak ruu omnibus law [Internet]. Jakarta: Kompas.com; 2020 Jan 7 [cited 2020 Feb 25].Â
4. Larasati AF. Pro-kontra omnibus law [Internet]. Jakarta: Mata-mata Politk; 2020 Feb 12 [cited 2020 Feb 25].Â