Mohon tunggu...
Christofer Novrisatya Hartawan
Christofer Novrisatya Hartawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa FK UI 2019

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Omnibus Law

28 Februari 2020   11:27 Diperbarui: 29 Februari 2020   16:54 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut saya, RUU Omnibus Law bisa menyelesaikan banyak masalah di negara ini. Akan tetapi, perlu dilakukan kajian yang lebih matang agar pasal-pasal yang berada di RUU Omnibus Law. Kajian-kajian ini juga tidak dapat dipaksakan untuk selesai dengan cepat agar peraturan yang termuat di dalamnya tidak menjadi pasal karet seperti undang-undang yang pernah ada sebelumnya. Omnibus Law juga harus diperiksa agar keberadaannya tidak menjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.

Referensi :

1. Musnawar I. Mengenal apa itu omnibus law [Internet]. Jakarta: Media Garuda; 2019 Nov 17 [updated 2019 Nov 18; cited 2020 Feb 25].

2. Azya ZS. Omnibus law dan rencana penerapannya di indonesia [Internet]. Jakarta: Pajak; 2020 Jan 16 [cited 2020 Feb 25].

3. Safitri K. Ini 6 alasan buruh tolak ruu omnibus law [Internet]. Jakarta: Kompas.com; 2020 Jan 7 [cited 2020 Feb 25]. 

4. Larasati AF. Pro-kontra omnibus law [Internet]. Jakarta: Mata-mata Politk; 2020 Feb 12 [cited 2020 Feb 25]. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun