Mohon tunggu...
Politik

Pro dan Kontra dalam RUU Pertembakauan

25 Maret 2017   00:12 Diperbarui: 25 Maret 2017   00:34 2796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alasan Penolakan RUU Pertembakauan

Melihat rantaian alasan yang diberikan DPR untuk terus mengupayakan pengesahan RUUP, kita harus mengetahui alasan dibalik penolakan terhadap RUUP ini. Banyak sekali alasan-alasan yang dilontarkan dari pimpinan LSM seperti KRBMKIR (Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok), hingga Komisi Nasional Hukum dan HAM.

Alasan utama penolakan RUUP adalah beberapa bagian dari RUUP bertolak belakang dengan PP No.109 tahun 2012 sehingga menurunkan kontrol pada zat adiktif seperti tembakau ini. Berbagai khalayak masyarakat menentang RUUP ini menurunnya kontrol pada tembakau berisiko memperburuk generasi muda.

Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan bahwa angka usia pertama kali merokok penduduk kelompok umur 15-19 tahun 33,1 % pada 2007, naik menjadi 43,3 % tahun 2010. Begitu juga kelompok usia 10-14 tahun di periode sama, dari 10,3 % menjadi 17,5 %.

"Industri rokok menjadikan anak muda sebagai target karena ini adalah investasi jangka panjang. Ketika anak muda loyal, sulit untuk berhenti," kata CEO Indonesia Medika Gamal Albinsaid pada Forum Pemuda The 2nd Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2015

Selain faktor utama penolakan tersebut, banyak instansi yang merasa RUUP memiliki celah-celah yang dianggap sebagai perangkap hukum.


Pertama-tama, RUUP dinilai tidak efektif dalam memberikan hasil, namun malah membawa efek negative yang lebih besar. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo , mengatakan bahwa di Indonesia, hanya terdapat 3 daerah penghasil tembakau. Namun, RUU ini berlaku sebagai generalisasi terhadap seluruh daerah di Indonesia. RUUP mungkin akan membantu petani tembakau setempat. Namun, di tempat lain akan terjadi penurunan kontol terhadap tembakau.

"Indonesia bukan produsen tembakau terbesar di dunia tetapi melakukan upaya melindungi tembakau. Merupakan negara dengan prevalensi lelaki tertinggi di dunia yang merokok tetapi RUU tidak menunjukan upaya pengendalian," rangkum Prijo.

Kedua, tidak ada urgensi untuk melakukan RUUP. Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Kartono Mohammad menampik pendapat bahwa tujuan RUUP untuk melindungi petani tembakau. Jika ingin membentuk RUU mengenai perkebunan, padi merupakan pilihan yang lebih baik dari tembakau karena padi merupakan makanan pokok. Menurut data dari BBPADI (Balai Besar Penelitian Tanaman Padi), pangsa padi  terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) mencapai 14,2% di tahun 2006. Hal ini jauh lebih signifikan dari rokok yang hanya 1,66% PDB di Indonesia.

“Mengapa tidak buat RUU Perpadian segala? Kenyataannya kan kita masih impor beras. Padahal petani yang menanam beras lebih banyak daripada yang menanam tembakau,” Kata Kartono

Ketiga, perlindungan petani tembakau dengan RUUP sama sekali tidak efisien. Kartono menyatakan bahwa telah terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap petani tembakau yaitu UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Selain itu, perlindungan petani melalui pengontrolan impor dapat diganti dengan membentuk undang-undang yang mengatur harga tembakau. Dengan meregulasi harga tembakau, tentu petani tidak akan mengalami kesulitan dalam hal harga jual. Selain melindungi petani tembakau, peningkatan harga tembakau juga dapat menurunkan jumlah perokok terutama perokok muda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun