Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan. Itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama, baik laki-laki maupun perempuan.Â
Serta dikenal pula suatu hak yaitu Hak Asasi Perempuan yang merupakan salah satu bagian dalam Hak Asasi manusia itu sendiri. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 , maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan.
Dengan seiring berjalannya waktu manusia mulai mengabaikan hak-hak dasar dan berlaku seenaknya kepada sesama di sekitarnya. Munculnya teknologi-teknologi dapat menimbulkan dampak positif yang akan amat membantu kehidupan manusia apabila digunakan dengan baik semestinya. Namun disayangkan, masih banyak pula dampak negatif yang muncul akibat teknologi itu sendiri di dalam negara berkembang seperti Indonesia ini. Semakin berkurangnya waktu untuk berkomunikasi langsung dengan orang disekitarnya, kecanduan games pada anak usia dini, hingga penyalahgunaan dengan banyaknya situs-situs pono yang mengedarkan banyak video dan gambar yang tidak pantas dilihat oleh anak yang belum cukup umur. Dampaknya pun akan terlihat jelas berkelanjutan, yaitu seperti berubahnya pola pikir anak, sikap yang cenderung meniru apa yang dilihat dalam gadget-nya, mulai membodohi orang tua yang mungkin tidak mengenal teknologi, dan juga pada perubahan tutur kata serta perilakunya yang mungkin akan cenderung kasar dan kurang sopan.
Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno secara tragis ini menimbulkan banyak kegeraman pada masyarakat. Siswa yang baru duduk di bangku SMP disertai beberapa orang dewasa dengan kejam merendahkan martabat serta hak asasi perempuan hanya karena ditolak cintanya. Dari hasil pemeriksaan luar dinyatakan bahwa korban mengalami luka terbuka di bagian pipi kanan, luka lecet pada pipi kiri dan kanan, memar pada bagian bibir atas dan bawah, luka lecet pada bagian leher, luka terbuka dan pendarahan pada organ intim yang diakibatkan kekerasan dengan benda tumpul (cangkul), luka lecet pada bagian dada kiri dan kanan serta kedua puting susu yang dikelilingi memar melingkar akibat bekas gigitan, luka diakibatkan 90% gagang cangkul masuk ke dalam alat vital, leher patah akibat dihantam dengan cangkul. Serta dari hasil otopsi, patah tulang pipi kanan berlubang, patah di bagian tulang rahang kanan, luka terbuka yang menebus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar di bagian kanan, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada, robeknya paru-paru kanan atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada dan rongga perut. Itulah berdasarkan hasil autopsi dalam terkait kondisi terakhir Eno yang tewas akibat gagang cangkul yang dimasukan ke dalam alat vitalnya.
Dapat kita lihat bahwa dari kasus pemerkosaan ini semakin rendahnya kualitas sumber daya manusia yang ada di Indonesia. Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dengan dipengaruhi oleh teknologi yang dimilikinya serta bantuan orang-orang dewasa yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan pemerkosaan yang amat tidak manusiawi. Para pelaku merampas hak hidup seseorang dengan semena-mena. di tuliskan dalam KUHP Pasal 340 ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara’’. Ada banyak tanggapan dalam masyarakat yang tidak setuju bahwa para pelaku hany dipenjara saja karena dilihat dari kasus tersebut merupakan sebuah kasus yang amat tidak manusiawi dan tidak sebanding apabila pelaku hanya dipenjara beberapa tahun saja.Â
Pembelajaran berharga yang bisa dipetik dari kasus ini adalah untuk menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dengan membimbing sejak kecil. Mengajari sejak dini agar anak saling menghormati umat manusia disekitarnya, menghargai setiap hak hidup serta hak asasi manusia yang lain, serta memberikan edukasi yang layak sedini mungkin sehingga penerus bangsa tidak terus terjerumus dalam pergaulan yang salah, egoisme tinggi, serta tidak santun dalam perbuatan maupun perkataan. Karena perlu  disadari bahwa tiap individu yang ada di muka bumi ini memiliki hak asasi manusia yang bersala dari Allah dan tidak terbantahkan keberadaannya, baik manusia itu miskin atau kaya, baik atau buruk, tinggi atau pendek, dan lain sebaginya. Menghargai hidup diri sendiri serta hidup orang lain yang ada di muka bumi ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI