Mohon tunggu...
Christie Damayanti
Christie Damayanti Mohon Tunggu... Arsitek - Just a survivor

Just a stroke survivor : stroke dan cancer survivor, architect, 'urban and city planner', author, traveller, motivator, philatelist, also as Jesus's belonging. http://christiesuharto.com http://www.youtube.com/christievalentino http://charity.christiesuharto.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak Disabilitas di Ruang Publik yang Terabaikan, Cerita tentang Bioskop

13 Agustus 2021   11:36 Diperbarui: 13 Agustus 2021   11:54 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

By Christie Damayanti

                                                                                                                     
Yang aku tahu, sudah cukup banyak Negara yang membuat UU Disabilitas, untuk membuat disabilitas bisa lebih nyaman dalam kehidupan sehari. Tetapi, belum banyak Negara yang membuat UU Disabilitas ini, berhubungan dengan profesi desain, yang lebih detail.

Dalam membangun sebuah bangunan, yang pertama kali dibutuhkan adalah desain secara detail, yang mana ipersiapkan oleh konsultan. Mulai dari arsitek untuk desain arsitektural, lalu desain struktur, lalu mekanikal dan elektrikal.

Itu yang utama untuk membangun sebah bangunan. Setelah itu, bisa desain dari landscape, dekoratif, bahkan konsultan green-building. Semua tergantung dari si empunya bangunan.

Awal desain adalah arsitek. Termasuk detail desain tentang disabilias.

Misalnya,

Kebutuhan ramp disamping tangga atau lift. Ada juga kebutuhan toilet disabilitas. Jenis pintu2 yang nyaman untuk disabilitas, bahkan dimensi ukuran2 nya yang bisa diselaraskan dengan dimensi kursi roda. 

Kebutuhan desain khusus untuk disabilitas, memang harus disepakati karena berkaitan dengan diskriminasi terhadap disabilitas, terutama untuk bangunan komersial dan ruang public.

Aturan2 itu untuk menetapkan aturan tanggung jawab yang melarang diskriminasi oleh individu tertentu, dan kemudian memiliki ketentuan2 selanjutnya, termasuk menetapkan tindakan apa yang dilakukan oleh individu tersebut sebagai hukuman, termasuk bagi desainer2.

Tidak seorang pun boleh di diskriminasi atas dasar kecacatannya dalam menikmati barang, jasa, fasilitas, hak istimewa, keuntungan, atau akomodasi2 tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun