Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Polemik Harga dan Cukai Rokok di Indonesia

24 September 2025   19:10 Diperbarui: 26 September 2025   00:39 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rokok. (Thinkstock via Kompas.com)

Dari sisi ekonomi, industri rokok menyerap jutaan tenaga kerja. Data Kementerian Perindustrian mencatat ada sekitar enam juta orang yang bergantung pada sektor ini. Baik secara langsung (pekerja pabrik) maupun tidak langsung (petani tembakau dan cengkeh, pedagang, hingga distribusi) Oleh karena itu, kebijakan cukai rokok tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi secara luas.

Dari aspek sosial, saat ini terjadi pelambatan ekonomi secara regional dan global, yang berakibat kepada naiknya angka pengangguran. Hal yang sama juga sudah menimpa industri rokok sejak tahun lalu. Jika hal ini dibiarkan terus (kenaikan CHT pada pabrik rokok setiap tahun plus peredaran rokok illegal) maka angka pengangguran nasional justru akan bertambah, yang pada akhirnya akan memberi tekanan sosial kepada pemerintah.

Maaf, pemerintah terkesan hipokrit! Pemerintah mau "duit haram" dari cukai tembakau, apalagi bayarnya di depan sebelum rokok tersebut dijual, atau bahkan sebelum rokok tersebut diproduksi! Namun di sisi lain pemerintah justru membiarkan industri rokok sekarat dihajar rokok illegal yang justru tidak membayar cukai dan pajak kepada pemerintah.

Rumor beredar, beberapa "oknum" terlibat kongkalikong dengan produsen/importir rokok illegal untuk melakukan pembiaran peredaran rokok illegal ini.

Sebenarnya bukan hanya pada industri rokok saja perlakuan hipokrit penguasa ini berlaku. Bahkan ketika para "pahlawan devisa," pekerja migran yang pulang ke tanah air setelah kontrak kerja usai, mereka dibiarkan dibegal oknum, justru pada saat baru tiba di bandara Indonesia!

Informasi terbaru nilai cukai rokok semester I 2025 kini mencapai Rp 121,98 triliun, tumbuh 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Nah, berarti kenaikan cukai rokok tadi ternyata tidak berpengaruh terhadap penerimaan negara. Buktinya nilainya naik kan?

Jadi begini sodara-sodara, pabrik rokok membuat Rencana Produksi Rokok (RPR) semester I 2025 pada akhir 2024. Setelah itu mereka kemudian memesan dan membayar Pita Cukai Rokok sesuai dengan RPR tadi.

Nah lu, ternyata penjualan rokok semester I 2025 babak belur, padahal pita cukai sudah dibayar semuanya. Kini stok rokok dan pita cukai yang belum ditempelkan ke rokok pun menumpuk di gudang.  Akibatnya pabrik rokok pun mengurangi produksi. Otomatis tembakau dan cengkeh petani pun tidak terserap pabrik rokok karena stok tembakau dan cengkeh di gudang juga masih menumpuk.

Nah, pemesanan pita cukai rokok pada semester II 2025 pastilah akan "jauh panggang dari api," tersebab stok pita cukai rokok pun masih banyak di gudang. Rasanya target penerimaan cukai tembakau tahun ini pun akan meleset dari sasaran. Dampaknya tentu saja terhadap APBN, dimana cukai rokok menyumbang 10 % ke APBN. Jangan lupa juga kalau cukai rokok ini menyumbang 1 % bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

***

Dari perspektif kesehatan masyarakat, rokok adalah ancaman serius. Beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok juga sangat besar. Oleh karena itu, dari sudut pandang kesehatan, kenaikan harga rokok melalui cukai bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan juga sebagai strategi pengendalian konsumsi rokok. Kekhawatiran terbesar adalah meningkatnya prevalensi perokok anak.

Riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi perokok usia 10--18 tahun terus naik dari tahun ke tahun. Selain perokok anak, jumlah perokok perempuan juga terus bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun