Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Teka-teki Amnesti Presiden Prabowo Untuk Tom Lembong

6 Agustus 2025   18:05 Diperbarui: 6 Agustus 2025   18:01 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/08/02/010041.544-apa-itu-abolisi-tom-lembong-bebas-nama-baik-pulih-setelah-te

 "Pengumuman kepada seluruh pemancing ikan di Konoha, apabila selama tiga bulan berturut-turut tidak pernah memancing ikan, maka joranmu akan dibekukan negara."

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto menuai polemik di masyarakat.

Bagi kaum "salawi" (Salah Jokowi) kebijakan Prabowo ini dianggap tepat dan bijaksana. "Sudah terlalu lama hukum dipakai sebagai alat kekuasaan. Akhirnya keadilan pun menemukan jalannya sendiri." demikianlah menurut mereka.

Lain padang lain belalangnya. Lain selangkangan lain pula cara jalannya. "Memang 02 ini gak jelas, omon-omon bae. Dulu katanya sikat koruptor dan mafia, tapi sekarang pengadilan pun diintervensi. Para maling akan berpestapora #Indonesiagelap. Gas, gas ok gas. Demikianlah menurut abang-abang dari pakter tuak di pinggiran kota Medan.

Lalu bagaimana menurut pandangan ahli hukum?

Nah kalau pendapat ahli hukum itu kan tergantung "di mana letak duduknya." Kalau duduknya di kiri, maka pendapatnya akan ke kiri. Sebaliknya kalau duduknya di kanan, maka pendapatnya akan ke kanan. Tentunya pendapat itu akan ditopang pula dengan data-data pendukung termasuk keterangan ahli, yurisprudensi dan pasal-pasal KUHP supaya terlihat "sedap."

PH (Penasehat Hukum) Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tentunya tidak ingin berpolemik soal pemberian abolisi dan amnesti ini. Mereka ini lebih suka merendah dengan mensyukuri kebijakan bapak presiden ini. Kebetulan kedua kasus ini masih dalam tahap banding. Pemberian abolisi dan amnesti otomatis menghentikan semua proses hukum. Alhamdulillah, case closed!

Selain Tom Lembong, dalam kasus impor gula ini penyidik juga menjerat Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan sembilan pengusaha gula swasta.

Kalau pendapat PH mereka ini tentunya lain lagi. "It takes two to tango" (dibutuhkan dua orang untuk menari tango) Hubungan Tom dengan klien mereka adalah hubungan kausalitas (sebab akibat) seperti gula dengan semut. Tak ada gula tak ada semut. Kalau Tom Lembong tidak memberi perintah, tentunya klien mereka ini tidak akan pernah mengimpor gula!

Dalam hal abolisi, proses hukum terhadap Tom dihentikan sepenuhnya. Artinya tidak ada kasus, dan Tom pun lepas dari tahanan. Idealnya klien mereka ini juga berhak mendapat abolisi dari presiden.

Karena "penyebab" sudah hilang, tentunya "akibat" tidak bisa lagi ditimpakan kepada klien mereka. Kalau Tom Lembong dianggap tidak menari tango, lantas klien ini menari tango dengan siapa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun