Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hebohnya Pertandingan "Play-off" Antara SN vs KPK!

15 November 2017   17:07 Diperbarui: 15 November 2017   18:05 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Jawa Pos

Perseteruan antara KPK dengan Setnov (baca : DPR, khususnya orang-orang yang namanya "dicatut" dalam berkas e-KTP) kini semakin memanas. Laiknya pertandingan sepak bola yang memakai dua babak, demikian juga halnya dengan kasus e-KTP ini, yang kini telah memasuki babak kedua.

Pertandingan babak pertama berakhir dengan skor kaca mata 0-0, setelah gol penalti KaPeKa lewat sprindiknya dibatalkan pengadil. Gol itu dianulir setelah penyerang KaPeKa, menurut "Hakim garis," sebelumnya telah terperangkap offside, persis sebelum penyerang KaPeKa itu dijatuhkan oleh bek Senayan yang berbuah penalti itu. Penalti gagal itu kemudian disebut juga dengan nama praperadilan...

Dari arah tribun terbuka, penonton berteriak agar Hakim garis tersebut diberi kartu kuning atau bahkan kartu merah saja, gegara sikapnya yang kurang prefesional itu. Apalagi dia sebenarnya terlambat berlari, dan tidak berada persis di tekape, sehingga tidak melihat kejadian yang sebenarnya. Pengadil lalu memberikan kartu kepada Hakim garis tersebut, yang setelah diteropong lewat kamera drone, ternyata adalah sebuah kartu Remi Joker...

Babak kedua, eS-eN dan tim Senayannya melakukan pertukaran pemain dengan memasukkan penyerang haus gol, lewat penasehat hukum baru. KaPeKa tetap memainkan pola seperti pada babak pertama, yaitu menyerang lewat sprindik. Seorang pandit sepak bola lalu mengatakan sprindik KaPeKa itu mirip dengan sprindik lama yang telah dianulir oleh pengadil itu. Ini namanya menghina dunia persepakbolaan tanah air. "Mbok sedikit kreatif lah..." imbuh pandit tersebut lagi...

Tapi manejer KaPeKa tetap bergeming. Walaupun sprindik tersebut terkesan copy-paste, tetapi dia yakin akan tetap efektif juga. Apalagi "Emka" juga tidak menolak kalau materi penyerangan lama itu akan dipakai kembali pada babak kedua. Yang penting disempurnakan dulu, demikianlah kira-kira arahan dari petinggi "Emka..." Berdasarkan petunjuk tersebut KaPeKa segera menyerang lewat jurus sprindik baru...

Akan tetapi eS-eN dan tim Senayannya tidak mau tinggal diam. Bermain satu-dua dengan pemain pinjaman dari "PS. bayang-bayang khara," eS-eN melancarkan "SPDP" (Surat Perintah Dimulainya Penyerangan) lewat skema serangan balik yang konon mampu mengandaskan gaya tiki-taka Barcelona, maupun Gegen pressing ala Liverpool...

Menarik untuk disimak bagaimana kelanjutan dari pertandingan ini. Skor kini memang masih sama kuat 0-0. Akankah skor tetap sama kuat hingga peluit babak kedua diakhiri oleh wasit? Akankah ada babak perpanjangan waktu? Ataukah langsung diakhiri dengan adu penalti? Penonton masih tetap setia mengikuti pertandingan ini dengan harap-harap cemas...

***

Dari kaca mata hukum, tentu saja polemik yang terjadi diantara KPK dan Setnov ini adalah hal yang wajar. Negara kita adalah negara hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan haknya atas hukum yang berlaku sama bagi semua warga negara. Polemik ini menjadi kurang afdol, karena justru dipertontonkan di muka umum! Seharusnya kasus ini segera dibawa ke persidangan agar semuanya menjadi terang benderang.

Seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum pengadilan memutuskannya bersalah lewat keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi sebaiknya KPK segera membawa kasus ini secepatnya ke Pengadilan Tipikor agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Nanti biarlah hakim yang memutuskan perkara ini, bersalah atau tidak.

Jadi, sebaiknya penasehat hukum Setnov maupun KPK (terutama memang KPK!) lebih baik berkonsentrasi di pengadilan saja daripada sibuk berpolemik di muka umum! Pengacara memang dibayar untuk berbicara dimana saja, di ruang pengadilan maupun diluar ruang pengadilan demi kepentingan kliennya. Sebaliknya dengan KPK, mereka itu digaji untuk melakukan tugas penuntutan terhadap tipikor, seperti yang telah mereka lakukan selama ini. Rakyat tentu saja sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras KPK selama ini...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun