Mohon tunggu...
Choirul Anam
Choirul Anam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pekerja keras kritis dan konstruktif

pegiat sosial sebagai ketua lsm IDR/Informasi Dari Rakyat berdomisili di Gresik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Negeri Ini Bebas dari Korupsi

30 Januari 2023   12:06 Diperbarui: 30 Januari 2023   12:16 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gratifikasi dan Pungli adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Gratifikasi adalah pemberian dan penerimaan diluar biaya resmi atau penerimaan sembunyi sembunyi untuk memuluskan sebuah kemauan atau mewujudkan ambisi seseorang. Gratifikasi berpotensi dilakukan oleh penyelenggara negara. Pejabat, ASN dengan Sipil yang mempunyai kepentingan tertentu. 


Gratifikasi dan Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. (Menyapu lantai sapunya harus bersih) 

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasan dan wewenangnya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, pelicin, penyuapan, sogokan, uang semir atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Mempermudah/ memuluskan sebuah urusan tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan. 

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli /illegal fee di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat. 

Negeri ini bisa bebas dari korupsi? Rasanya tidak mungkin. Pemerintah hanya berupaya meminimalisir praktek pungli dan Gratifikasi.

1. Pemberantasan pungutan liar/gratifikasi secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

2. Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

3. Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli/gratifikasi dan memenuhi aturan yang berlaku.

4. Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun