Mohon tunggu...
Childa Fauzia
Childa Fauzia Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Fakultas Dakwah dan Komunikasi

Owner Zieda Hijab and Store

Selanjutnya

Tutup

Nature

Galakkan Mitigasi untuk Negeri

12 November 2019   14:03 Diperbarui: 12 November 2019   14:12 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Childa Fauzia

*Mahasiswi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara*

Berdasarkan hasil pengumpulan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejauh ini telah terjadi total sekitar 2.265 kejadian bencana, baik dari bencana alam (natural disaster) maupun bencana akibat ulah manusia (man-made disaster). 

Berdasarkan data yang diperoleh, penyebab terbanyak dari bencana alam tahun 2019 adalah bencana puting beliung dengan total jumlah sebanyak 741 kejadian. Data tersebut tercatat sejak  tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.

Saat ini BNPB tengah menyiapkan aplikasi yang diberi nama Inarisk sebagai pemberi peringatan dini kepada masyarakat terhadap adanya bencana. Karena dalam tahun ini prediksi adanya bencana sangat tinggi yaitu sekitar 2.500 bencana. Sehingga dipandang sangat perlu adanya pengembangan dan perealisasian aplikasi tersebut.

Mitigasi diIndonesia sudah selayaknya lebih ditingkatkan, hal tersebut dikarenakan pada saat ini sangat banyak terjadi bencana alam maupun buatan yang disebabkan karena ulah manusia itu sendiri. Dengan adanya mitigasi diharapkan  seluruh masyarakat dapat meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi karena suatu bencana, seperti korba jiwa (kematian), kerugian ekonomi, dan kerusakan sumber daya alam. 

Dan diharapkan juga  dapat membantu meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat dalam menghadapi risiko dan dampak bencana. Sedangkan tujuan diadakannya mitigasi bagi pemerintah diharapkan dapat memiliki pedoman serta acuan dalam membuat perencanaan pembangunan di suatu tempat, dengan tetap mepertimbangkan ekosistem dan keseimbangan di wilayah tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi  berarti  suatu rangkaian upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko dan dampak bencana, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun memberikan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi bencana.

Proses mitigasi secara garis besar dapat di golongkan dalam berbagai tahap diantaranya ialah: Pertama, Pengenalan dan pengkajian bahaya bencana, Kedua pengenalan kerentanan, Ketiga  analisis kemungkinan dampak bencana, Kempat, pemilihan tindakan penanggulangan bencana,  Kelima mengatur mekanisme penanggulangan dampak dari bencana  dan yang Keenam yaitu alokasi pembagian tugas dan peran tiap instansi yang tergabung.

Pada dasarnya mitigasi digalakkan tujuan utamanya ialah untuk menghadapi berbagai jenis bencana, baik itu bencana alam (natural disaster) maupun bencana akibat ulah manusia (man-made disaster). Mitigasi merupakan tahap awal penanggulangan bencana, diharapkan agar seluruh masyarakat dapat membantu serta mengurangi dan memperkecil dampak bencana dan kegiatan ini dilakukan sebelum bencana terjadi. 

Misal, kegiatan mitigasi diantaranya yaitu dapat dengan penanaman pohon bakau terutama didaerah-daerah yang rawan , membuat peta wilayah rawan bencana dan mengklasifikasikannya, penghijauan hutan, pembuatan bangunan tahan gempa dengan kontruksi dan material pendukungnya, serta memberikan penyuluhan dan  sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terutama yang tinggal di wilayah rawan gempa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun