Mohon tunggu...
Chika Aprilia
Chika Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - Chika

Mahasiswa Sosiologi UNJ.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Sosial Kepemudaan dalam Polemik Undang-Undang Cipta Kerja

10 November 2020   20:26 Diperbarui: 10 November 2020   20:51 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU Cipta Kerja menjadi salah satu pergolakan politik yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode ke-2 ini. Dalam pidato pelantikannya, Presiden Jokowi menyampaikan rencananya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan merumuskan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kemudian, pada tanggal 5 Oktober 2020, undang-undang terebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri adalah undang-undang yang dibuat untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan investasi asing.

Ketua satuan tugas Undang-Undang Cipta Kerja dan UMKM, Rosan Roeslani mengatakan bahwa tujuan utama disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan pekerjaan dengan membangun iklim investasi yang sehat, dan industri yang kuat. Dalam wawancaranya dengan BBC Indonesia, Rosan menjelaskan bahwa untuk membangun iklim investasi yang sehat di Indonesia ini adalah dengan membuat penyederhanaan izin, permit, peraturan overlapping dan pengharmonisan kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga berpandangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat menarik proyek-proyek investasi asing ke Indonesia sehingga hal tersebut berdampak pada terbukanya kesempatan kerja, penyerapan tenaga kerja serta perbaikan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

Tujuan pemerintah atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang terkesan positif  dalam membangun iklim investasi di Indonesia tidak sepenuhnya mendapat respon positif dari berbagai kalangan, baik dari para ahli maupun masyarakat terutama bagi kaum buruh dan pencari kerja. Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat dan dibahas tergesa-gesa, terlebih lagi draft-draft undang-undang yang dirahasiakan ini memunculkan polemik baru yaitu suatu penolakan besar-besaran yang dilakukan berbagai kalangan.

Penolakan keras oleh sebagian masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah terjadi sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, salah satunya di media sosial Twitter, Tagar seperti #TolakOmnibusLaw dan #MosiTidakPercaya menjadi Trending Topic Twitter Indonesia dan menembus Trending Topic Worldwide, disusul dengan aksi nasional yang dipimpin oleh BEM SI (Seluruh Indonesia) dan aksi-aksi di berbagai daerah yang diikuti oleh kaum buruh, tani, mahasiswa, sampai pelajar. 

Penolakan keras ini timbul akibat pembahasan undang-undang yang tidak transparan dan dinilai sangat berpihak kepada para investor yang dimana undang-undang ini memberikan kemudahan para Investor untuk membuka perusahaannya di Tanah air.

Demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja secara besar-besaran pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Istana negara menjadi momentum perjuangan para pemuda Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan melawan sikap bungkam pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang terus menolak atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam momentum perjuangan tersebut, mahasiswa mampu meng-agitasi 5000 massa aksi menuju Istana negara, massa aksi bukan hanya terkonsentrasi di Istana negara tetapi juga di berbagai daerah. Massa aksi di luar daerah melakukan demonstrasi tepat di gedung DPRD wilayah masing-masing, seperti DPRD Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan masih banyak lagi.

Fenomena yang masih baru dan belum terbiasa terjadi dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah Keterlibatan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dalam aksi tersebut. Keterlibatan pelajar ini memunculkan beberapa pendapat yang berbeda dari kalangan pemerintah dan masyarakat. Ada yang menyayangkan atas keterlibatan pelajar karena seharusnya tugas pelajar adalah bersekolah dan serius memahami pembelajaran disekolah, tetapi ada juga yang mendukung keterlibatan pelajar dalam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar ini merupakan aktualisasi diri pemuda yang dimana mereka memiliki karakter yang dinamis dan optimis walaupun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil, khususnya para pelajar. Pemuda menurut United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) itu sendiri adalah periode transisi dari ketergantungan masa kanak-kanak ke masa dewasa dan kesadaran kemandirian atas kebebasan dalam menjadi bagian dari anggota masyarakat.

Berdasarkan Teori Perjuangan Kelas dari Karl Marx, Pemuda sangat lekat pada karakter yang dinamis dan semangat yang tinggi sehingga karakter tersebut mendorong pemuda lebih sensitif dalam hal memperjuangkan hak-hak serta keadilan. Pergerakan ini menjadi wadah bagi para pemuda untuk menunjukkan identitas diri mahasiswa dan pelajar yang merasa bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki kebebasan, keberanian, serta tanggung jawab bagi kehidupannya sendiri dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun