Mohon tunggu...
Cherry Paradise
Cherry Paradise Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswi tahun kedua, memiliki hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepedulian Masyarakat dan Pentingnya Peningkatan Perlindungan Hukum bagi Korban Cyberbullying

30 April 2024   20:34 Diperbarui: 30 April 2024   20:52 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Media Sosial merupakan sarana untuk melakukan komunikasi baik satu arah maupun dua arah. Di era yang serba digital ini, media sosial menyajikan begitu banyak fitur yang sangat bermanfaat salah satunya yaitu fitur bisnis untuk membantu para pebisnis yang ingin menarik konsumen via online. Selain itu sosial media juga dapat menjadi sarana mencari informasi apapun, seperti informasi lowongan pekerjaan, informasi tentang beasiswa, maupun bahan ajar untuk para pelajar dan lain sebagainya.

Namun, ada kalanya media sosial memiliki dampak yang buruk apabila digunakan tidak sebagaimana mestinya. Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu dampak buruk seperti, kurangnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan hanya memedulikan media sosial atau dunia maya serta yang ada didalamnya. Selain itu menggunakan media sosial yang berlebihan dan tidak digunakan untuk hal yang positif juga dapat memicu berkurangnya minat literasi.

Selain dampak diatas, maraknya kejahatan mayantara atau cybercrime juga patut dijadikan perhatian. Cybercrime atau kejahatan mayantara merupakan suatu kejahatan yang menyerang secara online dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet. Beberapa diantaranya ialah phising, peretasan, cyber bullying, dan lain sebagainya.

Akhir-akhir ini, yang paling banyak merajalela di sosial media adalah cyberbullying. Cyber bullying ialah perundungan yang dilakukan melalui media sosial. Hal ini dapat berbentuk ancaman, pencemaran nama baik sang korban dengan memposting foto privasi korban, serta ungkapan-ungkapan tidak pantas untuk menakuti korbannya. Pelakunya bisa siapa saja, baik anonim atau tidak dikenal maupun seseorang yang dekat dengan korban.

Dampak dari cyber bullying dapat menyerang psikis seseorang seperti, enggan bergaul dengan orang lain karena tidak percaya diri, stress, depresi, kecemasan yang berlebihan, bahkan parahnya dapat menyebabkan tanda-tanda untuk berniat bunuh diri.

Sayangnya masyarakat di Indonesia terkadang kurang kesadaran akan adanya cyber bullying ini, dan karenahal itu, kejahatan seperti ini hanya dianggap sepele. Korban pun ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Maka dari itu, penulis berharap pemerintah terus memberikan arahan kepada masyarakat agar lebih sadar dan peduli apabila ada kejahatan seperti itu disekitarnya.

Penulis juga berharap hukum di Indonesia semakin kuat dan transparan untuk menanggapi tindak pidana seperti ini, dan para pelaku dapat diadili seadil-adilnya.

Cherry Paradise Putri, Mahasiswa Universitas Pamulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun