Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Akreditasi Klinik Pratama, Antara Kewajiban dan Kelayakan

17 Agustus 2022   23:57 Diperbarui: 18 Agustus 2022   17:52 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Klinik Pratama| Dok Humas Kemnaker via Tribunnews.com

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 169,8 triliun untuk sektor kesehatan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023. APBN yang disiapkan tahun depan sebesar Rp3.041,7 triliun.

"Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 169,8 triliun atau 5,6% dari belanja negara," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan RAPBN 2023 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

Jumlah tersebut sesuai dengan perintah UU Tentang Kesehatan. Pemerintah harus mengalokasikan minimal 5% dari APBN untuk sektor kesehatan. Tetapi jangan lupa, bahwa alokasi itu termasuk keberlangsungan JKN untuk pembiayaan PBI yang lebih dari Rp40 triliun. Secara ril sektor kesehatan itu dibiayai sebesar Rp129,8 triliun (4,3%), tetapi lebih baik, dari pada tahun-tahun sebelumnya sekitar 3,5%,

Pembiayaan JKN untuk PBI itu sebenarnya masuk dalam sektor Jaminan Sosial merujuk pada UU SJSN, sedangkan belanja sektor kesehatan merujuk UU Tentang Kesehatan. Artinya kamar belanjanya berbeda.

Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan cepat membagi alokasi Rp169,8 triliun itu diproyeksikan Rp88,5 triliun untuk transformasi kesehatan. Sekitar 52,1% dari alokasi APBN sektor kesehatan, atau 68,1% jika dikurangi belanja untuk PBI.

Sebagaimana kita ketahui, Kemenkes telah merumuskan 6 pilar transformasi pelayanan kesehatan sampai tahun 2024, untuk recovery pasca pandemi Covid-19 dan masuk dalam fase endemi.

Apa saja rincian penggunaan transformasi kesehatan itu, sebagai berikut: 

Pertama; Dialokasikan senilai Rp6,06 triliun untuk layanan primer melalui edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.

Kedua; Transformasi layanan rujukan sebesar Rp18,15 triliun melalui peningkatan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier

Ketiga; Transformasi sistem ketahanan kesehatan senilai Rp1,48 triliun untuk meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan serta memperkuat ketahanan tanggap darurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun