Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Syarat Mudik: Vaksin Booster, Perlu Ditinjau

8 April 2022   07:08 Diperbarui: 8 April 2022   07:20 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan BNPB bagi pemudik itu, tidak sama yang berlaku saat ini yang sudah berjalan satu bulan lebih, dimana mereka yang sudah vaksin kedua, bebas dari keharusan menunjukan test Antigen maupun PCR jika melakukan perjalanan.

Kebijakan itu, dibungkus atas kepentingan pemudik itu sendiri. Agar tidak terjadi peningkatan wabah Covid-19  yang disebabkan oleh mudiknya penduduk yang belum vaksin booster.  Untuk itu mereka harus menunjukkan hasil test Antigen atau PCR. Kebijakan itu juga mendorong mereka yang hendak mudik sudah vaksin kedua, untuk segera melaksanakan vaksinasi vaksin booster paling lambat akhir Ramadhan ini.

Vaksin booster yang dicapai sekarang ini baru 15,6% ( 25 juta orang). Diperhitungkan arus mudik menurut Kementerian Perhubungan antara 79 juta bahkan mungkin mencapai 100 juta orang. Apa mungkin dalam waktu 2 minggu ini dapat divaksin 50 juta sampai 75 juta orang? Akal sehat kita akan bekerja dengan keras untuk memahaminya.

Apa yang akan terjadi? Dunia bisnis Test Antigen dan PCR bangkit kembali dari tidurnya. Pemilik stok reagensia Test Antigen dan PCR akan cuci gudang. Untung besar dan dapat digunakan sebagai cuan untuk Peng-Peng merayakan lebaran.

Jika dari 50 juta atau sampai 75 juta pemudik ( dikurangi 25 juta yang sudah booster) sekitar 10 juta diantaranya  belum vaksin booster dan harus test Antigen dengan tarif Rp 75.000.-, maka pemudik akan mengeluarkan uang dari koceknya Rp. 750 miliar. Untuk pulangnya juga sama, total Rp. 1,5 triliun.

Jika jumlah pemudik yang belum vaksin kedua, misalnya lebih sedikit sekitar 5 juta orang, maka mereka juga harus merogoh koceknya 5 juta kali Rp.100.000 (PCR), kali dua, maka totalnya mencapai  Rp. 1 triliun. Secara keseluruhan diestimasikan dengan estimasi rendah tersedot uang pemudik Rp. 2,5 triliun. Cukup besar!

Kita tidak mengetahui, apakah pihak BNPB  dalam membuat kebijakan tersebut, sudah menghitung berapa uang pemudik yang harus dikeluarkan. Di sisi lain, Presiden Jokowi sedang gencarnya turun ke daerah membagikan BLT Migor Rp. 300 ribu. Apakah masyarakat tidak bingung dengan situasi sekarang ini?

Sudah dapat diduga, Presiden Jokowi akan menegur para pembantunya lantaran tidak mempunyai sense of crisis, jika pemudik protes, dan demonstrasi ke Istana. Presiden juga akan merasa malu hati, jika BLT Migor yang rakyat terima digunakan untuk membayar biaya Test Antigen atau PCR dalam perjalanan mudik.

Boleh jadi kebijakan Kementerian Perhubungan dan BNPB selaku Satgas Covid-19, semakin mendorong dan memacu serta memicu dilakukannya  Reshuffle Kabinet oleh Presiden Jokowi lepas lebaran.

Kita mencermati, ada kebiasaan baru Presiden Jokowi belakangan ini. Membiarkan saja, apa yang dilakukan para menterinya, apa sesuai dengan tupoksinya atau tidak. Bagaimana pembantunya itu mengelola masyarakat.

Jika kebijakan menteri itu menimbulkan heboh dan kegaduhan di masyarakat, bahkan ada yang sudah menjurus "menggoyangkan" kekuasaannya sebagai Presiden, baru keluar amanatnya yang menurut pengalaman saya 32 tahun di birokrasi sangat menohok, dan mereduksi kredibilitas  sebagai pembantu Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun