Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Robohnya Pilar Pembangunan Kessos

24 Januari 2022   23:38 Diperbarui: 24 Januari 2022   23:41 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sepanjang berdirinya Departemen Sosial di awal Kemerdekaan, sampai dengan dibubarkan oleh Gus Dur,  dan kemudian dihidupkan kembali oleh Ibu Megawati 21 tahun yang lalu, tugas Kementerian Sosial tidak lepas dari mengurus fakir miskin, PMKS termasuk semua jenis disabilitas.

Oleh Karena itu di Kementerian Sosial  banyak berkiprah pekerja sosial ( Social Worker), sebagai suatu profesi tersendiri, dan dalam struktur kepegawaian dimasukkan dalam jabatan fungsional pekerja sosial, khususnya di panti-panti sosial dalam berbagai jenis disabilitas. Hakekatnya tupoksi Kemensos itu pada upaya rehabilitasi sosial para penyandang disabilitas. Diikuti dengan penanganan kemiskinan, bantuan sosial, dan pemberdayaan sosial.

Di era SBY, ada dua UU dihasilkan DPR dengan Pemerintah yaitu UU Tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Tulisan ini membahas tentang robohnya salah satu pilar Pembangunan Kesejahteraan Sosial, yaitu pilar Penanganan Fakir Miskin, diantara pilar Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial serta Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Robohnya pilar Penanganan Fakir Miskin dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial merupakan musibah besar yang dihadapi Kemensos di era Presiden Jokowi. Sedihnya musibah ini terjadi menurut Mensos Risma adalah karena Ditjen PFM itu tidak berprestasi.

Kita kutip ucapan Mensos di CNN Indonesia Rabu, 29 Dec 2021 15:46 WIB-- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya memang mengurangi jajaran Kementerian Sosial yang dipimpinnya demi efisiensi tugas dan penyederhanaan. Hal itu ia sampaikan merespons penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dalam struktural Kementerian Sosial. Risma menjelaskan pihaknya bakal melakukan "perampingan" struktur khususnya untuk bagian yang dinilai tidak berprestasi.

"Kalau tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali yang aku kurangi bukan hanya PFM," kata Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12).

Tidak berprestasi, apa indikator yang digunakan tidak jelas. Apakah sudah melalui proses evaluasi juga tidak ada informasi itu.  Apakah Ditjen lain juga berprestasi? Apakah korupsi Bansos itu ada di Ditjen PFM? Ternyata bukan, kasusnya di Ditjen Linjamsos. Apakah Ditjen Yanrehsos dan Ditjen Pemberdayaan Sosial baik-baik saja? Saya pastikan belum ada evaluasi yang menyeluruh. Langsung dirobohkan pilar Ditjen PFM. Ini musibah yang harus dipertanggungjawabkan  Risma pada waktunya kelak.

Landasan yuridis yang dipakai untuk merobohkan pilar Penanganan Fakir Miskin adalah Perpres 110/2021, Tentang Kementerian Sosial, pada pasal 6 menyebutkan ada 8 jabatan struktural (eselon 1), yaitu: a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Dalam Perpres ini jabatan struktural (eselon 1) Direktorat Jenderal PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dihapus.

Kita lihat Perpres sebelumnya yaitu Perpres 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial. Pada   Pasal 4, Kementerian Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial; h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun