Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK: Mahkamah Kompromi

26 November 2021   02:18 Diperbarui: 26 November 2021   02:21 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah ada kaitannya begitu menggebu-gebunya pemerintah menyiapkan PP terkait UU Cipta kerja, sebagai antisipasi keputusan MK,  sehingga walaupun tidak boleh lagi membuat peraturan pelaksanaan yang baru, instrumen regulasi sudah boleh dikatakan lengkap untuk pemerintah melaksanakan UU Cipta Kerja dalam 2 tahun kedepan, sambil memperbaikan UU tersebut sesuai  keputusan MK.

Simak apa yang dikatakan Menko Perekonomian Airlangga; "Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," katanya pada konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat kompromi itu, langsung disambar pemerintah, dengan pernyataan Airlangga itu. Dari keputusan MK, diharapkan dapat menurunkan tension buruh yang sedang berdemo di sekitar Gedung MK.  Apakah tension buruh akan menurun beberapa hari ini, kita tidak dapat menduganya. Karena keinginan buruh UU Cipta Kerja itu dibatalkan sekarang juga, bukan ada tempo 2 tahun. Terutama isu upah buruh yang lagi sensi sekarang ini.

Apakah pemerintah dan DPR dapat "menyempurnakan" UU Cipta Kerja, sesuai dengan perubahan pasal-pasal yang digugat, serta mekanisme pembahasan yang lebih transparan merupakan crucial moment yang sulit diprediksi pemerintah dalam menghadapi gerakan "kuda liar"  para buruh.

Kita sudah merasakan bahwa tahun 2022 yang tinggal sebulan lagi, merupakan tahun pemanasan suhu politik menuju Pemilu 2024.  Apakah soliditas pemerintah dengan DPR, atau Presiden dengan para Ketua Umum Partai, merupakan  variabel yang tidak bisa diabaikan dalam melihat dinamika politik di DPR.

Apakah ada Menteri atau Ketua Umum Partai, berani dan nekat untuk melawan arus kecenderungan masyarakat dan buruh yang sudah hampir putus asa menghadapi Omnibus Law UU Cipta kerja, atau akan muncul Brutus-Brutus yang dapat menggoyahkan pemerintahan Presiden Jokowi, dan mendapatkan simpatik publik.

Bagi buruh, keputusan MK ini menjadi amunisi baru, untuk melanjutkan perjuangannya, yang sudah memakan korban Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat dkk, pentolan KAMI, yang dipenjara dan divonis bersalah, karena ikut berjuang untuk menolak UU Cipta Kerja.

Semoga pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan Omnibus Low UU Cipta kerja,  yang lebih berorietasi pada kepentingan masyarakat luas, dan para  pekerja yang masih jauh dari sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun