Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nomenklatur BNPB Kenapa Mau Dihapus?

29 Mei 2021   00:43 Diperbarui: 29 Mei 2021   00:53 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian, Presiden tinggal melaksanakan yang diamanatkan UU secara otomatis, sehingga penanganan bencana menjadi lebih cepat, dan penyediaan dana baik APBN maupun dana masyarakat, punya payung hukum yang kuat.

Hal krusial lainnya, adanya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang tidak atau kurang tuntas diselesaikan. Kita mendengar rencana bantuan perbaikan rumah, perbaikan pemukiman, atau membuat pemukiman baru bagi korban bencana yang dijanjikan Pemerintah dengan sejumlah uang tertentu kepada para korban, berbulan-bulan sesudah bencana bahkan tahunan, bantuan itu tidak turun, atau jika pun turun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Persoalan itu hanya dapat diselesaikan jika norma dalam UU Penanganan Bencana secara tegas dan final mengatur tentang fase Rehab-Rekon itu.

Penguatan upaya-upaya mobilisasi para relawan bencana ( misalnya TAGANA, yang dibina oleh Kemensos) perlu juga secara tegas diatur dalam norma UU PB yang baru nantinya, tentu dengan dukungan dana yang cukup, sehingga mereka  menjadi terampil, sigap, cekatan melakukan penyelamatan manusia yang menjadi korban bencana. Kesiapsiagaan dan saat terjadi bencana merupakan fase emas (golden periode) yang perlu dijaga betul, agar dapat me minimalis korban manusia.

Memang disadari, setelah UU PB 24/2007 berjalan selama 13 tahun, diperlukan adanya revisi mengingat berbagai pengalaman kejadian bencana alam yang mungkin puluhan ribu kali dalam skala besar, sedang,  dan kecil, apa itu banjir, gunung meletus, tsunami, gempa bumi, angin kencang,  dirasakan UU itu belum maksimal menjawab dinamika kejadian bencana itu. Apakah pada tahap pra bencana, kejadian bencana, dan pasca bencana. Ada persoalan koordinasi, wewenang komando, dan pelaksanaan rehab/rekon yang harus dilakukan.

Kelemahan yang diawal sudah disadari, adalah sangat minimnya norma yang mengatur tentang bencana sosial, walaupun pengertian / definisinya sudah dicantumkan dalam ketentuan umum.  Bencana sosial,  kerawanan sosial,  kesenjangan sosial, konflik sosial, irisannya sangat banyak dengan berbagai lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat. Diharapkan revisi UU 24/2007 dapat menjawab persoalan tersebut.

Demikian juga  penguatan lembaga BNPB diperlukan dan lebih ditegaskan dalam revisi UU, bukan sebaliknya. Itu sama artinya kita mundur kembali ke belakang zaman lembaga ad hoc yang namanya Bakornas PB.  Lembaga itu sangat kewalahan menangani Bencana Alam Tsunami 2014 di Aceh, dan bencana gempa bumi di Bantul dan Klaten tahun 2005.

Kita dapat memahami dan setuju dengan DPR Komisi VIII, dalam rapat dengan Pemerintah beberapa waktu yang lalu , Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily  membacakan kesimpulan rapat, Komisi VIII DPR sepakat untuk memperkuat posisi kelembagaan BNPB dalam RUU tentang penanggulangan bencana.

Komisi VIII DPR memberikan kesempatan kepada Menteri Sosial sebagai wakil Pemerintah untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja dan sekaligus me mohon arahan Presiden mengenai kebijakan kelembagaan BNPB dan pola pengaturan anggaran penanggulangan bencana dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang penanggulangan bencana.

Saat ini ditunggu kemampuan Mensos Bu Risma, meyakinkan Presiden Jokowi soal nomenklatur BNPB yang hilang dalam RUU PB,  dan  pentingnya penguatan kelembagaan itu diatur dalam RUU yang hendak dibahas berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun