Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, telah diterbitkan Pemerintah pada tanggal 24 Oktober 2019.
Isi perubahan tidak ada yang berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Menkeu dalam berbagai kesempatan tentang solusi penyelesaian defisit DJS JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dari Perpres perubahan tersebut yang terpenting adalah mulai 1 Agustus 2019, iuran PBI yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat naik dari Rp. 23.000 menjadi Rp.42.000 Per Orang Pe Bulan (POPB).
Untuk membantu Pemda, yang mengalokasikan dana PBI dari APBD, untuk periode Agustus sampai dengan Desember 2019, selisih kenaikan PBI sebesar Rp. 19.000.- dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan ini cukup fair, karena Pemerintah Daerah akan kelabakan jika dibebankan pada APBD Perubahan karena waktu sudah mendekati akhir tahun anggaran.
Sampai di sini langkah Pemerintah Pusat sudah sangat luar biasa. Tidak terbayangkan lompatan kenaikan iuran PBI tersebut, mengingat begitu alotnya kenaikan sejak 5 tahun yang lalu.
Bayangkan pada tahun 2013, DJSN mengusulkan iuran PBI Rp. 27.000/POPB, Pemerintah menetapkan Rp. 19.225.-/POPB.. .Pada tahun 2016, DJSN mengusulkan iuran PBI sebesar Rp.36.000/POPB, Pemerintah memutuskan sebesar Rp. 23.000/POPB.
Tahun ini, DJSN mengusulkan Rp. 42.000/POPB, Alhamdulillah, Pemerintah menerima usulan tersebut bulat 100%, sehingga PBI meningkat dari Rp.23.000.- menjadi Rp. 42.000/POPB.
Secara total, dengan peserta PBI 96,7 juta, berarti ada kenaikan iuran PBI menjadi sekitar Rp. 48.7 triliun per tahun.dan dimulai pada awal Agustus 2019.
Bagi BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut tentu melegakan. Jajaran BPJS Kesehatan dapat menarik nafas dalam-dalam untuk menghirup oksigen kehidupan, yang sudah mulai berkurang.
Belakangan ini setiap ada pertemuan di daerah antara BPJS Kesehatan dengan stakeholder terkait ( Pemda, Faskes, Persi, asosiasi profesi kesehatan), BPJS Kesehatan menjadi sasaran kekesalan dan kekecewaan peserta pertemuan, karena klaim FKTL, sudah berbulan-bulan tidak dibayarkan.