Mohon tunggu...
Chatarina Dwiayu
Chatarina Dwiayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

1 Korintus 10: 13

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Lonjakan KDRT Selama Pandemi! Mahasiswa KKN Undip Ajak Warga Melek Hukum

4 Agustus 2021   19:49 Diperbarui: 4 Agustus 2021   19:55 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Hasil Tangkapan layar Video Sosialisasi Hukum Penanggulangan KDRT (dokpri)

Sleman (04/08) Sejak pandemi COVID-19 melanda masyarakat di dunia termasuk masyarakat di Indonesia senantiasa dituntut untuk terus dapat membatasi mobilitas mereka dari satu tempat ke tempat lain dengan tetap #beradadirumahsaja. Hal ini dipertegas dengan berbagai kebijakan pemerintah yang terus bermunculan setiap waktunya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bagi daerah Jawa dan Bali. Selain itu kebijakan tambahan untuk terus melakukan PPKM Mikro juga diterapkan di tingkat kabupaten dan desa seperti Desa Paraksari, Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Senantiasa berada di rumah saja selama PPKM berlangsung sejatinya dapat dimaknai sebagai suatu peluang untuk menambah eratnya hubungan antar keluarga. Akan tetapi terlalu lama berada di rumah dalam rangka menghindari penularan virus COVID-19 justru ternyata juga berpotensi membawa dampak negatif bagi psikologis masyarakat, seperti mudah merasa stress akibat kondisi finansial yang semakin memburuk atau hanya sekadar karena merasa suntuk. Kondisi psikologis yang buruk dan emosional yang tidak stabil ini ternyata juga dapat berdampak terhadap timbulnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kerap dianggap sebagai wadah untuk melampiaskan kekesalan sesaat. Melansir dari Catatan Tahunan KOMNAS Perempuan per tahun 2021 tercatat jumlah KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 6.480 kasus semenjak pandemi berlangsung.

Kejadian serupa juga terjadi di Desa Paraksari, bahkan disebutkan bahwa peristiwa KDRT di desa ini cukup banyak bentuknya bukan hanya KDRT secara fisik, namun juga  KDRT secara psikologis dan finansial. Salah satu pengurus Balai Keluarga Remaja (BKR) Desa Paraksari menyebutkan bahwa, "beberapa warga desa ini ada yang kena KDRT sama suaminya gara-gara ngerasa gampang emosi karna uang makin habis tapi kebutuhan makin banyak, apalagi waktu pandemi gini" Mirisnya beberapa korban KDRT di Desa ini takut untuk melapor dan ada beberapa di antaranya juga tidak mau ambil pusing dengan urusan hukum apabila kasus yang menimpanya sampai dilaporkan.

Bertepatan dengan adanya program Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh Tim II KKN Universitas Diponegoro dengan menjalankan konsep #PulangKampung sejak 30 Juni 2021 silam, menyebabkan seorang Mahasiswa KKN UNDIP yang bertempat tinggal di desa ini berinisiatif untuk memberikan Sosialisasi Hukum tentang Gerakan Cegah KDRT. Gerakan ini adalah kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan media video edukasi sebagai perantara mahasiswa dalam menyampaikan informasi terkait apa itu KDRT, berbagai jenis tindakan yang tergolong sebagai KDRT, upaya mencegah, hingga upaya hukum yang dapat dilakukan apabila kerabat atau diri kita sendiri menjadi korban atas peristiwa tersebut.

Video Sosialisasi Alur Hukum Penanggulangan KDRT

Link video di atas dibagikan oleh Mahasiswa KKN UNDIP melalui pesan pribadi dan Grup Whatsapp warga Desa Paraksari. Pasca video terkirim banyak warga yang memberikan tanggapan baik kepadanya, salah satunya adalah Bapak Dodot, Ketua RT 10 Desa Paraksari yang menyatakan, "Terima kasih sekali Mbak atas masukan dan panduannya tentang KDRT. Insya Allah di wilayah kita semoga tidak terjadi lagi ya. Kendala kami sebetulnya mengapa terkadang tidak berani bertindak (melakukan pengaduan bila terjadi peristiwa KDRT) ya karena masih adanya pemahaman bahwa hal itu merupakan aib keluarga. Mosok ya harus disampaikan ke orang lain... Tp dgn video itu, semoga masyarakat kita kedepannya menjadi lebih sadar.. Aamin YRA."


Selain itu beberapa warga juga merespon video yang telah dikirimkan tadi dengan pertanyaan seperti yang diungkapkan Bu Nur, warga Desa Paraksari, "Nuwun ya mbak. niku andai ada kasus carane lapor pripun njih (itu apabila terjadi kasus bagaimana cara melaporkannya ya?)". Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Mahasiswa KKN UNDIP dengan mengirimkan kontak instansi dan pihak yang dapat dihubungi jika peristiwa KDRT terjadi serta alur hukum penanganan yang sebelumnya telah dirinya buat dan tempelkan di berbagai lokasi di desa paraksari melalui media poster. Saat ini dirinya kirimkan kembali melalui media online Whatsapp Group.

cp-video-kkn-610a8a2606310e1c45358492.jpg
cp-video-kkn-610a8a2606310e1c45358492.jpg
Gambar 2. Kontak instansi dan lembaga terdekat yang dapat dihubungi untuk membantu penanggulangan peristiwa KDRT di wilayah Kabupaten Sleman dan DIY (Dokpri)
alur-penanganan-kdrt-610a89a0152510016e5e6542.jpg
alur-penanganan-kdrt-610a89a0152510016e5e6542.jpg
Gambar 3. Alur Hukum Penanganan KDRT (dokpri)

Penulis: Chatarina Dwi Ayu (Mahasiswa TIM 2 KKN UNDIP TAHUN 2021)

DPL: Abdi Sukmono, S.T., M.T.
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun