Mohon tunggu...
charolina dwilestari
charolina dwilestari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - this is my prof

jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

ingin Jadi Miliarder, Netizen Berbondong-bondong Penuhi Lapak Opensea yang Viral

17 Januari 2022   23:35 Diperbarui: 17 Januari 2022   23:36 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Opensea kali ini ramai diperbincangkan oleh banyak media. Pasalnya ada seorang yang kini diperbincangkan yaitu pria bernama Ghozali menjual karyanya di lapak opensea. Pria berusia 22 tahun ini menjual karyanya yang berfoto selfie yang setiap hari, hal ini ia lakukan setiap hari sejak tahun 2017 hingga 2021. Ia hasil jepretannya dengan bandrol 0,001 ETH. Dengan  ini hanya membutuhkan beberapa waktu hingga habis terjual hingga jutaan rupiah. Ghozali kini pun menjadi sukses dan kaya dadakan. Inilah yang membuat netizen terinspirasi oleh Ghazali.

Lalu apakah itu opensea? Dan apa itu NFT?

Opensea sendiri merupakan markertplace atau suatu pasar online yang menjual belikan suatu karya NFT. Sedangkan NFT merupakan singkatan dari non fungible token yang satu satunya aset crypto yang dimiliki oleh anda sendiri dan merupakan khas hasil karya anda pribadi. Ketika  anda mengunggahnya di laman opensea hal tersebut sudah hak milik anda dan unggahan tersebut tidak dapat dihapus dan laman tersebut akan merekamnya. Media platform ini tidak dikenakan batasan untuk mengunggah karya anda. Nantinya jika terjual akan mendapat uang digital yang dapat anda tukarkan menjadi uang tunai.

Dan baru baru ini dihebohkan kembali netizen berbondong bondong dan latah ingin menjadi miliyarder layaknya Ghazali. Unggahan yang ada dilaman opensea ini dipenuhi foto foto mulai dari foto data pribadi atau KTP, ayam gepuk, produk-produk jualan mereka hingga foto bayi pun ada di marketplace NFT Opensea. Hal inilah yang menjadi meresahkan dan rentan disalahgunakan.  

Pemerintah pun mendesak agar siapapun yang mendistribukan dokumen kependudukan diinternet seenaknya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara, ditambah dikenakan denda maksimal 1 milyar. Hal tersebut telah dicantukan pada Pasal 96 dan Pasal 96A Undang Undang No 24 Th 2013.

Indro Moektiono, pria asal Jakarta yang telah menjual foto dan karya seninya sebagai NFT sejak Agustus 2021, mengatakan bahwa hal-hal di luar rasionalitas sebenarnya biasa terjadi di ruang NFT, hanya dengan orang-orang seperti Ghozali Jarang orang mencapai kesuksesan besar Dia menyarankan agar netizen tidak malas dan menghasilkan uang instan di pasar NFT.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun