Mohon tunggu...
CHARISMA AORALINE HAFIDHA
CHARISMA AORALINE HAFIDHA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran dan Sumber Pembiayaan Pembangunan: Membangun Negeri dengan Perencanaan Matang

11 Mei 2024   11:50 Diperbarui: 11 Mei 2024   11:51 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan merupakan suatu proses yang kompleks dan multidimensi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai aspek kehidupan. Ibarat sebuah transformasi, pembangunan membawa perubahan dan kemajuan dalam berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, ekonomi, sosial, hingga budaya.

Memahami Pengertian Anggaran

Anggaran pembangunan merupakan rencana terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Anggaran ini menjadi landasan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pembangunan.

Sumber Anggaran Pembiayaan Pembagunan

Sumber pembiayaan pembangunan sangat penting bagi proyek-proyek infrastruktur. Ada beragam bentuk sumber pendanaan yang menjadi tumpuan utama, di antaranya:

  • Pendapatan Negara:

Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang berasal dari penerimaan negara. Penerimaan negara sendiri merupakan uang yang masuk ke kas negara, yang terdiri dari:


1. Penerimaan perpajakan: Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang dapat diartikan sebagai iuran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Penerimaan bukan pajak (PNBP): Penerimaan negara yang berasal dari sumber lain selain pajak, seperti retribusi, keuntungan BUMN, denda, dan hibah.

3. Hibah: Penerimaan negara yang diberikan oleh pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, tanpa ada imbalan.

  • Pinjaman:

Pinjaman dari lembaga keuangan domestik dan internasional menjadi alternatif pendanaan, dimana pinjaman ini merupakan dana yang dipinjam oleh individu, perusahaan, atau pemerintah dari lembaga keuangan di dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman ini biasanya digunakan untuk membiayai berbagai keperluan, seperti:

1. Modal usaha: Pinjaman modal usaha digunakan untuk membiayai operasi dan pengembangan bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun