Mohon tunggu...
Chandra Hartono
Chandra Hartono Mohon Tunggu... Electrial Student

My hobby is listening music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Luka di Balik 98

2 Desember 2018   17:50 Diperbarui: 2 Desember 2018   17:57 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1998, Sejarah adalah peristiwa yang telah terjadi dimasa lampau, salah satunya adalah peristiwa yag telah terjadi yaitu 98. Banyak kejadian -- kejadian / peristiwa yang mungkin memilukan dalam perjalanan bangsa Indonesia salah satunya adalah kerusuhan Mei 98. Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dan terjadi masa Orde Baru. 

Berbicara mengenai Orde Baru, Orde Baru adalah masa yang dimana, Pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Orde baru muncul untuk menggantikan Demokriasi Terpimpin  yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Demokrasi sendiri adalah sistem eksak yang menyangkut kekuasaan tidak pasti, dan mempunyai asas

1. Pengakuan dan perlindungan akan terhadap HAM,

2. Partisipasi rakyat Indonesia dalam pemerintahan Negara .

Adapun ciri -- ciri yang berlaku dalam demokrasi , yaitu 

1. Adanya pembagian kekuasaan yang sangat jelas dan tegas serta perlindungan kepada rakyat,

2. Adanya aturan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat dalam memperjuangkan hak- haknya secara bebas dan tanggung jawab ,

3. Adanya hubungan antara rakyat dengan para wakilnya di parlemen, dll.

Nah, Munculnya Orde Baru, dikarenakan Soekarno dianggap telah melakukan banyak penyimpangan. Penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno, antara lain :

1. Membubarkan lembaga DPR pada tahun 1955 yang berupa hasil dari pemilu, dan diganti oleh pilihan Soekarno yaitu DPRGR

2. Pengangkatan sebagai Presiden seumur hidup,

3. G30SPKI,

4.Kekuasaan pemerintah menjadi Sentralisasi.

Karena penyimpangan yang terjadi  itulah membuat Orde Baru lahir dan berlangsung antara 11 Maret 1966 -- 21 Mei 1998, dan ditandai dengan adanya Surat Perintah 11 Maret.

Pada 21 Mei inilah terjadi peristiwa kerusuhan yang menyebabkan pelanggaran HAM etnis Tiongha terjadi. HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan anugerah dari Tuhan YME. Ham sendiri ada 3 unsur yang mendasar, yaitu Hak hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Ham dalam pelaksanaannya adalah tidak mutlak, karena jika dalam pelaksanaanya mutlak, maka  HAM itu akan melanggar hak orang lain. Supaya tidak melanggar hak orang lain maka dibentuklah peraturan perundang -- undangan. Sebenarnya ada Ajaran Pancasila yang berhubungan dengan penegakan HAM.

1. Sesusungguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta.

2. Manusia adalah makhluk Yuhan yang mendapat anugrahNya berupa kehidupan, kebebasan, dan hak milik.

3. Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu a. Bersyukur dan bertaqwa kepadaNya,  b. Mencintai antar sesama manusia, c. Memilahar dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Pada peristiwa 98, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan kepada etnis Tionghoa. Suatu perbuatan yang dikatakan melanggar HAM adalah

1. Ada perbuatan seseorang/ sekelompok orang.

2. Perbuatan itu disengaja maupun tidak disengaja.

3. Perbuatan itu melawan hukum.

4. Sifatnya mengurangi, menghalangi, / mencabut HAM seseorang / kelompok yang dijamin oleh undang- undang, dan tidak memperoleh penyesusaian hukum yang adil dan benar.

Contoh, pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998 adalah masyarakat etnis Tionghoa antara lain, 1. Adalah kasus pemerkosaan, dimana satu orang perempuan diperkosa secara beramai -- ramai dan bergantian dalam tempat yang sama, dan dilakukan di didepan umum. 2. Banyak masyarakat Tionghoa yang dibakar, dibunuh,dll. 3. Perusakan semua barang yang dimiliki oleh masyarakat Tionghoa, seperti Rumah, Mobil, Toko, dll. Perbuatan yang melanggar HAM ini seharusnya dapat diadukan ke Komas HAM karena telah melanggar

1. Hak untuk hidup,

 2. Hak memperoleh kebebasan priadi,

3. Hak atas rasa aman dan kesejahteraan,

 4. Hak wanita dan anak -- anak.

Peristiwa 98 ini terjadi karena krisisis finansial yang dipicu oleh tragedi trisakti dimana 4 mahasiswa trisakti terbunuh dalam demonstransi 12 Mei 1998. Terlihat pada saat tragedi itu terjadi  bagaimana kekecewaan masyarakat Indonesia yang sangat besar terhadap Presiden Soeharto yang memberlakukan sistem sentralistik yang berpusat pada Jakarta yang membuat daerah --daerah lain diluar Jakarta tidak bisa ikut serta atau berpasrtisipasi dalam pembangunan Indonesia sehingga kerusuhan terjadi, dan Hak Asasi manusia terutama masyarakat Tionghoa dilanggar/ terjadi penyimpangan. Faktor- faktor yang meenyebabkan pelanggaran Hak asasi Manusia terjadi dapat berupa faktor eksternal dan faktor internal :

  • Faktor Internal : sikap egois, rendahnya kesadaran mengenai HAM, dan sikap tidak toleran. Sedangangkan
  • faktor eksternal adalah : Penyalahgunaan kekuasaan, Ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, dan kesenjangan sosial ekonomi yang tinggi.

Oleh karena peristiwa 98, Masa Orde baru menjadi gagal, yang disebabkan karena

1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada,

2. Rekruitmen politik yang tertutup,

3. Pemilu jauh dari semangat demokratis,

4. Pengakuan HAM yang terbatas,

5.Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Tetapi setiap masalah pasti ada hikmahnya, kita bisa mengambil hikmah dari Masa Orde baru antara lain : Pertumbuhan eknomi yang tinggi, swasembada pangan, penekanan angka kelahiran yang tinggi dengan program KB, penekanan laju inflasi, stabilitas keamanan, Harga barang menjadi sangat murah. Tetapi sekarang peristiwa itu sudah menjadi sejarah yang kelam bagi Indonesia, yang terpenting bagi kita sekarang, adalah menjadi lebih baik, jangan jatuh pada lubang saya sama, memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan pendahulu kita. Dari sini kita dapat belajar bahwa HAM itu merupakan hakekat yang terpenting dari manusia, 

Untuk itu kita harus menghormati HAM orang lain agar pelanggaran tidak terjadi. Upaya tersebut dapat berupa : Penegakan Hukum dann demokrasi, meningkatka kualitas dan pelayanan publik, meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lemabag -- lembaga, meningkatkan profesionalitas lembaga keammanan dan pertahanan, Meningkatkan Kerja Sama yang Harmoniis antar lembaga masyarakat. Ketika kita sudah melakukan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati orang lain, kita pasti akan mendapat balasan yang sama pula berupa dihargai dan dihormati, dan pastinya apa yang kita lakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.

                                                                                                                  

Chandra Hartono Kawidjaja

XID/10

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun