Mohon tunggu...
CHANDRA PUTRAWINATA
CHANDRA PUTRAWINATA Mohon Tunggu... MAHASISWA

hobi saya bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Financial

kenaikan ppn indonesia

16 Oktober 2025   16:58 Diperbarui: 16 Oktober 2025   16:58 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPN di Indonesia: Antara Kebutuhan Negara dan Beban Rakyat

Ketika berbicara tentang pajak, kebanyakan orang langsung mengernyitkan dahi. Tapi tahukah kamu? Pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah "napas" utama bagi keuangan negara. Tanpa pajak, pembangunan jalan, subsidi pendidikan, dan bantuan sosial mungkin hanya tinggal angan.

Nah, sejak tahun 2022 lalu, pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, dan rencananya akan naik lagi menjadi 12% paling lambat tahun 2025. Keputusan ini tentu menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang menganggapnya langkah bijak untuk memperkuat ekonomi negara, namun tak sedikit pula yang merasa khawatir dengan dampaknya terhadap harga barang dan daya beli rakyat kecil.

---

Kenapa PPN Dinaikkan?

Pemerintah tidak asal menaikkan pajak. Langkah ini diambil melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya jelas: meningkatkan pendapatan negara agar bisa membiayai berbagai kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Setelah pandemi COVID-19, kas negara sempat "berdarah". Pendapatan pajak menurun drastis, sementara belanja negara membengkak untuk menangani krisis kesehatan dan ekonomi. Jadi, menaikkan PPN dianggap sebagai cara realistis untuk memulihkan keuangan negara tanpa harus bergantung terus pada utang luar negeri.

---

Siapa yang Paling Terdampak?

Meski niatnya baik, kebijakan ini tentu punya efek domino.
Kenaikan PPN berarti harga barang dan jasa ikut naik. Bagi masyarakat menengah ke bawah, ini bisa terasa berat, terutama untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, pemerintah menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan sayur tetap bebas PPN, agar rakyat kecil tidak terlalu terbebani.

Di sisi lain, para pelaku usaha juga harus menyesuaikan sistem penjualan dan pembukuan mereka. Tapi bagi perusahaan besar, hal ini bukan masalah besar --- karena PPN bukan pajak atas keuntungan, melainkan atas konsumsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun