Mohon tunggu...
Chairunnisa SalsabilaPutri
Chairunnisa SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai ketertarikan di bidang kesenian. Hobby saya adalah menari. Saya suka belajar hal yang baru. Topik yang paling saya sukai adalah masalah-masalah terkait pendidikan. Saya tertarik untuk mempelajari sesuatu yang baru untuk memperbanyak pengalaman, meningkatkan skill yang saya punya, serta memperluas relasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istilah dalam Perkawinan: Talak

9 Mei 2024   11:13 Diperbarui: 9 Mei 2024   11:17 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Talak adalah salah satu istilah dalam perkawinan. Berikut adalah penjelasan mengenai definisi Talak, Dasar hukum talak, dan Macam Talak.
 

Definisi

Dalam KBBI istilah talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawainan. Secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yang berarti lepas dan bebas. Sedangkan secara terminologi talak yaitu melepaskan hubungan pernikahan dengan lafaz talak. Kata "melepaskan" berarti bahwa talak itu melepaskan yang terikat, dalam hal ini adalah ikatan pernikahan.

Dalam Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah talak adalah menghilangkan ikatan pernikahan atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata tertentu.

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.

Dengan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Talak adalah mengakhiri hubungan perkawinan, baik saat itu maupun di waktu kemudian, dengan lafaz lain yang maknanya sama dengan kata-kata talak tersebut. Salah satu lafaz talak yaitu "saya ceraikan kamu"


Dasar Hukum Talak

Perceraian merupakan hal yang tidak disenangi Allah Swt yang dalam istilah disebut ushul fiqh atau disebut. dengan makruh. Pendapat lain dari Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak hukumnya mubah.

Dalam Al-Quran tidak ada perintah yang menyuruh atau melarang perceraian. Namun ada beberapa ayat Al-Qur'an yang berisi mengenai talak yaitu dalam Q.S Al-Thalaq ayat 1 yang artinya "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)."

Q.S Al-Baqarah ayat 232 yang artinya "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya."

Kemudian nabi Muhammad Saw juga bersabda yang artinya "Dari Ibnu 'Umar ra., bahwa Rasulullah SAW., bersabda: 'Sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah ialah talak."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun