Salah satu yang sedang hangat saat ini adalah niat KMP yang merubah sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi pemilihan melalui DPRD, salah satu alasan pamungkas yang diutarakan adalah pemilihan langsung bertentangan dengan PANCASILA terutama sila ke -4.
Jika kita baca lagi sila ke-4 tersebut.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Jika kita baca secara Tekstual maka alasan KMP benar bahwa Pemilihan langsung bertentangan dengan Sila ini, tetapi bolehkah kita bertanya apa yang dimaksud dengan HIKMAT KEBIJAKSANAAN, sebegitu simpel kah kata ini untuk ditafsirkan sebagai kepala pemerintahan?.
Kata KERAKYATAN adalah filosofi dari kenapa negara ini harus ada?, negara ini untuk apa?, kata kerakyatan  menunjukan bahwa negara ini untuk rakyat, negara ini ada untuk memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia. maka kata Kerakyatan dalam sila ke-4, bukanlah Rakyat sebagaimana fisiknya namun berwujud negara yang merupakan representasi dari rakyat.
Kata YANG DIPIMPIN, ini dia yang menjadi senjata pamungkas mengatakan bahwa ini sila ini soal membahas soal sistem transisi kepemimpinan, padahal kata lanjutannya adalah OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN, unik memang karena HIKMAT dan KEBIJAKSANAAN adalah dua kata yang memiliki arti sama yaitu memakai suatu pengetahuan dengan benar.
Maka jika kita hubungkan kata KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN maka Negara yang dipimpin oleh penggunaan pengetahuan dengan benar, Â nilai suatu kebenaran dalam penggunaan pengetahuan sangatlah bersifat relatif, ada yang bilang kloning mahluk hidup merupakan wujud dari berkembangnya peradaban manusia tetapi ada juga yang menganggapnya melanggar etika, oleh sebab itulah dibentuk aturan baku sebagai standart, Â nah aturan baku itu bernama HUKUM. HUKUM inilah yang menjadi aturan apakah penggunaan pengetahuan itu benar atau salah, dalam Agama misalnya, manusia memiliki pengetahuan untuk melakukan hubungan seksual dan berkembang biak, tetapi Agama memiliki hukum yang menentukan tata cara bagaimana itu dilakukan.
Maka Kata HIKMAT KEBIJAKSANAAN bisa kita terjemahkan sebagai HUKUM, maka kata yang YANG DIPIMPIN tadi bisa juga berarti YANG DIKOMANDOI. karena betemu dengan kata NEGARA didepan dan HUKUM dibelakang dapat diartikan juga menjadi YANG DIARAHKAN, maka NEGARA YANG DIARAHKAN OLEH HUKUM, jika kita membaca lagi dalam UUD 1945 yang menjadi tafsir Pancasila disebutkan Negara bedasarkan Hukum (Rechstaat) Bukan bedasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). Hukum apa? UUD, UU dan Juga produk-produk legislasi lainnya sesuai kata DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, dari sini jelas bahwa hukum-hukum yang ditetapkan untuk mendapatkan kemaslahatan bersama oleh sebab itulah sebisa mungkin mufakat, menghindari perbedaan jauh antara mayoritas dan minoritas. jika tidak mencapai mufakat maka dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
Maka jika kita terjemahkan secara filosofisnya
NEGARA DIARAHKAN OLEH HUKUM/ATURAN YANG DIAMBIL DENGAN CARA-CARA MUSYAWARAH ATAU MELALUI PERWAKILAN
kita melihat sila pertama mengatur kehidupan personal rakyat, sila kedua mengatur hubungan antar rakyat, sila ketiga mengatur bentuk negara, maka sila keempat mengatur bagaimana suatu hukum sebagai dasar negara dibentuk, dan sila kelima mengatur tujuan hukum itu dibentuk.