Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mewujudkan Indonesia Sejahtera dan Kompetitif Tanpa Kemiskinan Melalui Program Keluarga Harapan

11 Februari 2019   11:55 Diperbarui: 11 Februari 2019   12:06 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota keluarga penerima bantuan PKH untuk membuat kehidupannya lebih baik di kemudian hari. Infografis diunduh dari PKH Kemensos.

Kemiskinan adalah salah satu masalah utama dalam bidang sosial ekonomi di seluruh dunia. Ketidakseimbangan distribusi pendapatan menimbulkan jurang besar dengan korbannya adalah mereka yang masuk kelompok di bawah sejahtera, baik karena faktor keterpaksaan dalam keadaan maupun kesalahan pengelolaan diri. 

Kondisi kemiskinan ini menimbulkan permasalahan yang kompleks di berbagai bidang dan tidak hanya merusak prestasi negara secara statistik, tetapi juga melahirkan risiko-risiko baru seperti di antaranya tindak pidana kejahatan. 

Menyelesaikannya pun tak mudah karena kemiskinan ini telah membentuk lingkaran setan yang membuat korbannya sulit keluar tanpa campur tangan pihak lain. Permasalahannya, siapa yang harus membantu di sini?

Pihak yang bisa mengucurkan bantuan secara kontinu dengan jumlah uang yang cukup besar sekaligus mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) kepada penerima yang tepat sasaran tentulah Pemerintah karena ketersediaan dana dan data yang mumpuni. 

Bantuan ini tidak boleh terbatas pada kucuran dana tunai karena kurang mencerdaskan dan bagi kelompok tertentu, hal ini justru memanjakan mereka untuk hidup tidak mandiri dan menengadahkan tangan. 

Setelah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kurang sukses, Pemerintah mengadakan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sistem bantuan tunai bersyarat alias conditional cash transfer kepada para Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos. Skema ini disebut Bank Dunia paling efektif dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, juga menurunkan koefisien gini.

PKH sendiri dimulai sejak tahun 2007 oleh pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan implementasinya terus berlanjut hingga saat ini di bawah kepemimpinan Bapak Joko Widodo. 

Per Oktober 2018 (tahap 4 tahun 2018), jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai 10.000.232 keluarga dengan anggaran sebesar Rp19 triliun selama setahun penuh. Bantuan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali melalui kantor pos terdekat atau transfer perbankan kepada perwakilan keluarga yaitu ibu yang mengurus anak dalam keluarga. Bagaimana perjalanan program PKH sebenarnya, apa yang patut diunggulkan dan apa yang harus diperbaiki? Simak ulasannya berikut ini.

  • Pemberlakuan skema non-flat untuk besaran dana bantuan

Mulai tahun 2019 ini, uang yang diberikan kepada para KPM akan disesuaikan terhadap beban yang ditanggung dengan maksimum besaran yang diperoleh di kisaran Rp10 jutaan per tahun.

 Penyalurannya memerhatikan tujuh komponen dengan setiap KPM paling banyak memeroleh empat komponen saja, yaitu ibu hamil, balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, kelompok lansia, dan penyandang disabilitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun