Mohon tunggu...
Cerito Bengkulu
Cerito Bengkulu Mohon Tunggu... Mendidik Dan Informatif

Penggalian Sejarah Bengkulu, Cerita Rakyat Untuk Di Sosialisasikan Agar Bengkulu Lebih Dikenal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benang Kusut Korupsi Dana Desa Rindu Hati, Sekdes Jadi Tersangka Ke Tiga

21 Agustus 2025   22:45 Diperbarui: 21 Agustus 2025   22:45 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejari Tetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati Khabar Bengkulu Cerito Bengkulu

CERITO BENGKULU | Bengkulu Tengah -- Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, kini menjadi sorotan publik. Bukan karena keindahan alamnya yang memikat, melainkan lantaran kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret tiga pejabat desa ke meja hijau.

Setelah mantan bendahara merangkap kaur keuangan, SS, dan mantan kepala desa sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran HE, mantan Sekretaris Desa Rindu Hati, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejari Tetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati Khabar Bengkulu Tengah
Kejari Tetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati Khabar Bengkulu Tengah

Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menahan HE selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu. Menurut penyidik, HE bersama dua rekannya diduga melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) sejak tahun anggaran 2016 hingga 2021. Dikutib dari Delik INFO

"Penetapan tersangka terhadap Sekdes ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun karena alasan kesehatan, baru hari ini dilakukan penahanan," ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah

Kasus ini tak sekadar soal angka. Di balik laporan pertanggungjawaban yang rapi di atas kertas, tersimpan praktik yang merugikan banyak pihak. Dana yang seharusnya diterima perangkat desa tak pernah sampai. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pun tak menerima insentif sebagaimana mestinya. Bahkan, beberapa pembangunan di desa ditemukan tidak sesuai dengan perencanaan.

Kerugian negara akibat praktik ini masih dalam penghitungan akuntan publik. Namun, angka yang beredar diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus korupsi di Desa Rindu Hati seakan membuka mata, bahwa program dana desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, masih rawan dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki kuasa. Kejaksaan pun menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika bukti lain terungkap.

Bagi warga Bengkulu, kabar ini menjadi tamparan keras. Harapan besar yang dititipkan pada program dana desa nyatanya dikhianati oleh mereka yang dipercaya mengelolanya.

Artikel Telah Tayang Sebelumnya di Delik INFO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun