Mohon tunggu...
Budi Santoso
Budi Santoso Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Broadcast Mengatasnamakan Bank BTN Beredar Lagi, Hati-hati Hoaks!

9 September 2017   21:25 Diperbarui: 9 September 2017   21:33 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Di tengah derasnya informasi pada era media sosial ini, kita harus memiliki filter ganda untuk menyeleksi semua informasi yang masuk di perangkat kita. Langkah cek dan ricek menjadi sangat penting.

Seperti informasi yang beredar pada bulan Juli lalu tentang pemberitahuan dari Bank BTN pada nasabahnya mengenai penggunaan sosial media. Dalam pesan tersebut, Bank BTN menyatakan bahwa setiap pesan yang kita sebarkan di sosial media akan dipantau oleh pihak kepolisian. Bahkan setiap data panggilan akan direkam dan tersambung ke pusat data dan informasi pemerintah.

Tapi benarkah informasi tersebut?

Kebenaran atas broadcast tersebut telah dibantah oleh Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza pada tanggal 20 Juli 2017. Menurutnya, kabar tersebut adalah kabar bohong, dan informasi itu adalah Hoax.

Broadcast dari Bank BTN itu tergolong sebagai surat kaleng yang tidak diketahui dan tidak mencantumkan identitas pengirim/ pihak yang bertanggungjawab. Menjadi sangat viral karena disebarkan oleh sesama pengguna sosial media tanpa mengecek kebenarannya.

Untuk itu, kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak diketahui asalnya ataupun sumbernya. Kita (pengguna sosial media) sebaiknya selalu menerapkan prinsip: "SARING sebelum SHARING", sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan Hoax yang dapat merugikan banyak pihak.  

Terkait informasi di atas, Pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE. Perbuatan yang dilarang terdapat pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Pesan berantai itu tersebar melalui media sosial Whatsapp yang cenderung bersifat pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. Bila terdapat warganet ingin mengadukan keluhan atau mengecek informasi secara resmi sebaiknya langsung menghubungi Bank BTN melalui websitenya (http://www.btn.co.id/special/Hubungi-Kami). Sedangkan bila warganet ingin menghubungi pihak kepolisian dapat melalui https://www.polri.go.id/dumas.php

Terakhir, sebaiknya warganet terus berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial serta tidak lantas turut menyebarkannya sebelum benar-benar yakin akan informasi tersebut. Bererdarnya pesan hoax dapat ditangkal dari diri kamu. Ayo, kita kerja bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun