Mohon tunggu...
M OO M
M OO M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Sikap Warga Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya Ditinjau dari Sisi Kemanusiaan

6 April 2017   00:39 Diperbarui: 6 April 2017   09:00 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir akhir ini banyak beredar baik itu di surat kabar ataupun di televisi mengenai pengungsi Rohingya yang sedang terombang ambing dalam menjalani hidup karena, mereka mendapat perlakuan berbeda dari pemerintah Myanmar karena dianggap sebagai suku minoritas yang beragama Islam. Mereka pun terpaksa pergi meninggalkan Myanmar dengan harapan agar bisa mendapatkan penghidupan yang layak di negara lain. Tujuan mereka pada awalnya adalah pergi ke Thailand dan Malaysia, namun pada perjalananya mereka terkendala dengan berbagai masalah, mulai dari persediaan bahan bakar dan juga persediaan bahan makanan untuk menyambung hidup mereka sehari hari, mereka sebelumnya sudah ditolak oleh pasukan TNI AL Republik Indonesia dengan alasan tidak memiliki dokumen, akhirnya ada nelayan dari Aceh Utara yang peduli untuk menolong mereka dan menyerahkan mereka kepada pihak yang berwajib, hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 yang mewajibkan agar negara mana pun yang menemukan orang orang dalam keadaan darurat untuk diberi bantuan. Di sinilah Indonesia harus mengambil sikap yang bijaksana terkait kedatangan pengungsi asal Rohingya dan juga Banglades, sikap mereka tentu beragam ada yang menolak dan adapula yang menerimanya. Bagi sesama muslim tentu ini menjadi sebuah berkah dan juga ujian bagi Indonesia karena Indonesia sebagai negara muslim terbesar tentu saja menjadi contoh bagi negara negara lain untuk menberikan tauladan bagaimana cara memperlakukan warga negara lain secara terhormat layaknya seorang tamu yang sedang datang ke rumah tentu, si tuan rumah harus menyediakan jamuan agar menjadikan hati si tamu merasa senang, tentu dengan memperhatikan adab adab yang berlaku, karena Konstitusi kita juga sudah mengatur tentang hak asasi manusia pada pasal 28 A sampai J, dan juga dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Begitu pula dengan kondisi pengungsi Rohigya di Indonesia, mereka di berikan segala macam bantuan mulai dari obat obatan, makanan, dan juga kebutuhan akan air bersih, tetapi mereka juga sadar bahwa mereka hanya sebagai pengungsi apakah mereka akan bermukim di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia, semua itu tergantung dari bagaimana nantinya keputusan pemerintah menetapkannya. Bagi Indonesia masalah pengungsi Rohingya bukan merupakan beban yang harus di selesaikan, karena masih banyak warga miskin yang berada di Indonesia.

Pemerintah Indonesia harus menyikapi masalah ini sebagai permasalahan dunia internasional, salah satu langkah yang harus diambil adalah dengan mengajak masyarakat internasional, PBB, dan ASEAN, untuk meminta Myanmar bertanggungj awab terhadap kaum Rohingya, dengan cara menghapus peraturan mengenai diskriminasi terhadap kaum Rohingya yang mengakibatkan mereka ingin keluar dari Negeri sendiri, pemerintah Myanmar melalui Undang Undang kewarganegaraan Tahun 1982 mempunyai tiga kategori kewarganegaraan yang jelas sangat mendiskriminasikan kaum Rohingya yaitu nasional, asosiasi, dan naturalisasi, kaum Rohingya sangat sulit untuk masuk dalam kategori tersebut karena latar belakang etnis dan agama juga berbeda, mayoritas penduduk Myanmar adalah Budha dan masih banyak sekali penolakan penolakan kepada kaum Rohingya. Bentuk nyata ajakan kepada masyarakat internasional adalah dengan adanya kerjasama pemerintah Indonesia dengan Badan Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa Bangsa dan juga kerjasama regional antara sesama aggota ASEAN agar bisa diselesaikan menurut kesepakatan bersama, adapun kesepakatan yang telah diambil oleh Malaysia adalah menolak padahal Malaysia adalah Ketua ASEAN 2015, begitu pula dengan Australia padahal Australia adalah salah satu negara yang ikut dalam konvensi pengungsi.

Kebijakan yang diambil Indonesia dalam rangka kemanusiaan adalah dengan cara menyediakan sebagian pulau yang tidak berpenghuni kepada para pengungsi Rohingya yang jumlahnya kurang lebih 2000 Jiwa, kita tahu bahwa jumlah pulau di Indonesia sekitar 17.000 pulau, ternyata hanya kurang lebih 6000 pulau yang dihuni, berarti masih ada kurang lebih 11.000 pulau yang tidak berpenghuni di Indonesia, itu pun dalam kategori yang sudah bernama bagaimana kalau dalam kategori pulau yang tidak bernama pasti sangat banyak. Menurut Din Syamsudin selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah setuju dengan memjadikan salah satu pulau yang tidak berpenghuni sebagai tempat mereka tinggal karena, jumlah pulau di Indonesia yang tidak berpenghuni banyak. Langkah tersebut tentu saja dengan memperhatikan prosedur yang ada karena diperlukan adanya keputusan Presiden terkait masalah ini. Ide ini memang mengacu kepada masa lalu, dimana Pemerintah Indonesia menampung manusia perahu asal Vietnam, dengan menempatkan mereka di Pulau Galang.

Dengan menjadikan pulau tak berpenghuni sebagai tempat para pengungsi Rohingya menetap untuk sementara waktu, menjadikan Pemerintah Indonesia agar lebih fokus dalam menjalankan roda kehidupan warga negaranya sendiri, bila ada masyarakat ataupun organisasi internasional yang memberikan bantuan maka dapat langsung disalurkan untuk membangun sarana prasarana yang ada dan hal ini tidak menggangu pembagunan nasional dan juga agar tidak berbaur dengan masyarakat, bagaimanapun juga mereka harus menyesuaikan diri untuk waktu yang lama sampai menunggu mereka dikembalikan atau dimukimkan di negara penerima.

By: Serba Makalah

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun