Mohon tunggu...
John Dion
John Dion Mohon Tunggu... -

"Dum spiro spero" Memaknai kumpulan titik-titik inilah yang aku coba untuk menghadirkan otakku untuk yang haus akan arti dan makna.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelapor: Tak Ada Intervesi dalam Vonis Ahok; Benarkah?

8 Mei 2017   10:28 Diperbarui: 8 Mei 2017   10:38 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ahok adalah figur politik yang luarbiasa terkait dengan kontroversialnya, ketenaranya, kedekatannya, caranya dan keuletan serta kedisiplinannya dalam aksi. Menjadi tenar bagi Ahok tidak terlepas dari perannya di DKI mulai dari mendampingi Mantan Gubernur Jokowi sampai pada didampingi Wakil Gubernur Djarot. Pro-kontra terkait Ahok sangat erat kaitannya dengan jabatan politik Ahok. Lantas, benarkah mulut Ahok yang menyebabkan munculnya masalah atau sebaliknya, masalah muncul karena mereka merasa terancam karena Ahok?

Usaha menjegal Ahok bukan hanya sekali. Berkali-kali tapi gagal. Akankan besok hasrat penjerat berhasil gagal? Kita tidak tahu, karena hakim pun tak pernah bicara kepada publik. Bias isu Ahok memang sudah luar biasa. Misalkan aksi massa yang dilakukan selama ini memiliki macam-macam permintaan agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka, disidang, didakwa dan yang tak habis pikir adalah menuntut agar Ahok harus dipenjara sebagai penista. Hemat saya, besok (Selasa, 09 Mei 2017) adalah luarbiasa seperti hari-hari pada tahapan sebelum vonis. Singkat kata, penetapan yang berlaku untuk ahok adalah karena desakan massa. Lalu di makanakah pengadilan Ahok itu? 

Jelang Vonis, Pelapor Ingin Tak Ada Intervensi Dalam Sidang Ahok (SINDOnews.com/09Mei2017). Pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pedri Kasman berharap tidak ada yang melakukan intervensi kepada Majelis Hakim jelang pembacaan putusan kasus Ahok pada Selasa 9 Mei mendatang. "Kita harap pada mereka yang memegang kekuasaan tidak melakulan intervensi apapun pada persidangan dan majelis hakim," katanya kepada wartawan, Senin (8/5/2017). Jika sampai ditemukannya ada indikasi intervensi terhadap persidangan ataupun permasalahan hukum Ahok, Pedri mengaku akan ada banyak orang yang terluka. Hal tersebut juga bisa dianggap mencederai rasa keadilan. "Kalau ada intervensi terhadap hukum akan sangat mencederai rasa keadilan ya tentunya. Dan itu sangat berbahaya," sambungnya.

Jika bersumber pada ucapan Pedri Kasman dalam berita di atas, maka cukup jelas bahwa hak atas putusan hanya terletak pada hakim yang menjatuhkan vonis, jaksa sebagai penuntut dan terdakwa sebagai penerima putusan. Apakah Pedri sehati dengan sahabat-sahabat seperjuangannya? dan ataukah dia akan konsisten dengan ucapanya? ini yang masih ditunggu-tunggu. Lalu jika benar, apakah makna safari aksi yang selama ini berkonotasi menekan persidangan? Konteks debat pikir inilah yang menjadi titik bincang kita yang waras dalam artian, jeli melihat arah jalannya kasus Ahok? Melihat gelagat aksi yang bombastis ini, rasa-rasanya Ahok ini terlalu luarbiasa dalam menghancurkan Kebhinekaan kita. Peran mimbar menjadi mimbar politik dan berkegiatan politik mimbar serta memahami peran media sosial sebagai penghancur martabat melalui konten hoax adalah ancaman bagi kebhinekaan Indonesia. Dalam konteks Ahok, kedua kontek ini yang menjadi media pengadilan sosial untuk Ahok yang tanpa acuan hukumnya..!

Dalam rentetan kasus Ahok, setiap tahapannya selalu diwarnai dengan aksi massa. Tahapan - tahapan tersebut sesuai dengan tuntutan peserta aksi dan berhasil bahka luarbiasa ( tidak sesuai dengan kebiasaan dalam menangani kasus). Aksi mengawal kasus Ahok itu tentu punya dampak. Mainan isu ini hampir selalu berpindah-pindah tokoh kunci. Saat ini belum ada yang berspekulasi soal tokoh, setelah Ahok kalah. Lalu memasuki aksi kedua dan berujung 55 kemarin, peserta mulai berkurang. Relavankah jika dikaitkan dengan Pilgub DKI (1); relevankah dikaitkan dengan diskursus tentang dana aksi, seperti yang beredar tentang bayaran ratusan ribu itu (2); atau relevankah dengan kasus-kasus hukum yang sedang dialami oleh pimpinan FPI dan GNPF-MUI itu (4)?

Gelagat GNPF-MUI dan FPI jelang vonis Ahok ingin menuntut hakim melalui ancaman gelar aksi saat vonis besok, ungkapan meminta Ahok dihukum penjara antara 2-5 tahun (https://www.merdeka.com/peristiwa/lewat-telepon-rizieq-bakar-semangat-massa-minta-vonis-ahok-5-tahun.html) dan macam-macam lagi dengan dalil melihat fakta persidangan. Lantas yang punya hak melihat fakta persidangan itu siapa? Massa atau yang berkaitan dengan persidangan? Jika aksi besok masih ada maka jelas tujuannya adalah menekan. Hanya satu hal, hakim harus independen. Tidak memihak pada Ahok atau pun lawan Ahok. Sidang vonis Ahok ini sudah menggadaikan Indonesia dibawah hasrat dan nafsu kuasa. Vonis hakim bisa mempertahankan keindonesiaan atau kah tidak? Ini yang kita tunggu. Semoga bung-bunga yang indah pun dikirim juga untuk hakim dalam sidang vonis kasus Ahok. Salam Bhineka Tunggal Ika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun