Mohon tunggu...
Cindy Chintia
Cindy Chintia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

penyuka musik dan olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mengetahui Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha UMKM

14 Agustus 2022   22:59 Diperbarui: 15 Agustus 2022   00:16 939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mijen, Semarang (1/8/2022). Mahasiswa Universitas Diponegoro saat ini tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II dengan periode waktu 5 Juli 2022 sampai 18 Agustus 2022. 

Program KKN ini ditujukan untuk mengabdi kepada masyarakat yang ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini guna memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pengaplikasian keilmuan dari berbagai bidang yang dimiliki mahasiswa. Diharapkan mahasiswa yang terjun kedalam masyarakat mampu mengatasi masalah yang ada didalam masyarakat.

Dokpri
Dokpri

Berbicara terkait masalah, salah satu kelompok KKN Tim II Undip yang ditempatkan di Kelurahan Wonolopo Kota Semarang, melihat adanya banyak pelaku usaha khususnya di Kampung Jamu dan sebagian masyarakatnya merupakan pelaku usaha. 

Apa yang menjadi masalahnya? Pelaku usaha di Kampung Jamu merupakan pelaku UMKM dan banyak dari mereka sebagai pelaku usaha belum tahu akan pengetahuan terkait perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

Definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 1 berbunyi bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Perlindungan hukum bagi pelaku usaha ada karena adanya legalitas usaha. Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. 

Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.

Terkait prosedur pengurusan legalitas, dapat dilihat pada artikel berikut: http://kkn.undip.ac.id/?p=357322

Kegiatan mengenai penyuluhan terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha dimulai dengan mendatangi perkumpulan kelompok tani di kampung flora kelurahan Wonolopo dan memberikan edukasi terkait prosedur pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kemudian dilanjutkan dengan manfaat legalitas usaha terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun