Mohon tunggu...
Lintang
Lintang Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang Kompasianer yang masih belajar menulis. Gemar jalan-jalan, membaca, makan enak dan nonton film. Penghindar konflik tapi kalau harus berhadapan juga akan diselesaikan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. 😜 Suka dengan kutipan berikut ini karena masih berjuang melawan diri sendiri yang kebanyakan impian. ☺ "The most excellent jihad (struggle) is that for the conquest of self.” ~ prophet Muhammad

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengemis itu, sekali lagi kawan, haram!

28 Agustus 2009   09:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:47 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada pasal 34 UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya Negara memiliki kewajiban untuk mengurus mereka. Jadi sebenarnya ada banyak sekali badan non-profit yang mau membantu orang-orang yang tidak beruntung ini. Saya yakin Departemen Sosial memiliki daftarnya, nah silahkan salurkan bantuan kesana karena disalurkannya jelas dan ada pertanggung-jawaban.

Yayasan-yayasan sosial yang terdaftar itu masih belum termasuk rumah-rumah ibadah karena kita semua mengetahui bahwa semua agama pasti mengajarkan untuk saling menolong dan membantu sesama. Jadi dapat dipastikan setiap rumah ibadah memilik pengurus yang khusus dibentuk untuk menyalurkan bantuan.

Dengan demikian jika bantuan kita disalurkan pada tempat tempat tersebut, pengemis yang bolak-balik datang untuk meminta bantuan akan malu karena diawasi dan berusaha untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Kembali ke Fatwa MUI, bagaimana dengan orang yang mengalami kelainan fisik dan mental?

Fatwa ini ternyata membuat perkecualian atau menghalalkan mengemis untuk tiga hal yaitu :

1. Orang yang mengalami kelainan fisik atau mental yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Inipun sebenarnya ada tempatnya untuk menyalurkan bantuan kepada mereka.

2.Orang yang mencari bantuan atau sumbangan untuk membangun masjid (majelis taklim). Saya pribadi setuju asal mereka tidak menguasai jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan.

3.Orang yang mendapat musibah sehingga tidak memiliki apa-apa dan belum bisa bekerja. Nah yang ini, saya yakin jika mereka sebelumnya memiliki kehidupan normal pasti akan berusaha mendapatkannya kembali dengan bekerja setelah mereka pulih dari sakit maupun shocked.

Mengapa fatwa ini tiba tiba muncul padahal fenomena jumlah pengemis yang bertambah sudah ada sejak krisis krisis lalu? Marilah berpikir positif, sebelum ini orang merasa hina untuk mengemis jadi orang mengemis karena terpaksa namun belakangan ini mengemis ternyata dijadikan mata pencaharian tetap.

Buktinya? Ditemukan di daerah Depok dan Serang, Jawa barat dan Sumenep, Madura ada perkampungan yang penduduknya memang bermata pencaharian mengemis. Anehnya, rumah atau tempat tinggal mereka tergolong layak untuk ditinggali bahkan ada yang termasuk bagus.

Jika mau dilihat secara umum bukan hanya ummat Islam yang tidak menyukai pekerjaan mengemis jadi marilah kita bersama-sama memulihkan kehormatan para pengemis itu dengan berhenti menghinanya! Caranya ya berilah bantuan kepada mereka melaui yayasan-yayasan sosial atau pengurus-pengurus rumah ibadah yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun