Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menangkal Radikalisme, Menjaga Keutuhan NKRI

18 Oktober 2019   02:01 Diperbarui: 18 Oktober 2019   02:08 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kini, aksi radikalisme begitu kuat memasuki ranah digital. Banyak postingan di media sosial yang berusaha untuk memecah belah bangsa. Padahal, paham radikalisme sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. 

Kejahatan di dunia maya (cyber crime) telah memangsa banyak korban. Oleh sebab itu, acara dialog kehumasan menghadirkan narasumber dari Polda Bali yaitu Bapak Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si. yang bertindak sebagai Kanit Cyber Crime Polda Bali.

Beliau memaparkan bahwa paham radikalisme berusaha untuk mengoyak keutuhan NKRI melalui dunia maya. Pihak kepolisian telah melakukan tindakan di cyber space. Di mana, telah tercatat aktifitas radikalisme melalui : 1) Facebook dan Twitter; 2) 206 website radikalisme; 2) 22 TV dan radio channel; dan 4) Messenger Apps. 

Pihak kepolisian juga telah menindak tegas pihak manapun baik dari golongan sipil maupun kepolisian sendiri yang terindikasi atau terpapar paham radikalisme. Atau, pihak-pihak yang berusaha memecah belah bangsa dengan postingan-postingan di media sosial yang meresahkan masyarakat.

Melalui jejak digital, paham radikalisme berusaha untuk menebarkan propaganda dan rekrutmen. Perlu adanya filter yang baik agar masyarakat tidak mudah terpapar paham radikalisme. Karena, paham radikalisme bergerak makin canggih di ranah digital.   

Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra , S.I.K., M.Si. dari Kanit Cyber Crime Polda Bali memberikan paparan tentang Menangkal Radikalisme Menjaga Keutuhan NKRI (Sumber: dokumen pribadi)
Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra , S.I.K., M.Si. dari Kanit Cyber Crime Polda Bali memberikan paparan tentang Menangkal Radikalisme Menjaga Keutuhan NKRI (Sumber: dokumen pribadi)
Regulasi Lembaga Penyiaran

Lembaga penyiaran baik media televisi maupun radio juga menjadi fokus agar bisa menebarkan informasi kebaikan demi menjaga keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, narasumber Diskominfos Propinsi Bali menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom selaku Komisioner KPID Bali Kor. Bid Pengawasan Isi Siaran yang memaparkan tentang "Cinta Negeri dan Bela Negara Bagi Lembaga Penyiaran".

Perlu dipahami bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional. Oleh sebab itu, lembaga penyiaran hendaknya menyiarkan informasi yang mampu menjaga keutuhan NKRI. KPI/PID tidak bisa melakukan intervensi terhadap lembaga penyiaran, tetapi sebatas membuat sebuah regulasi.

Menurut beliau bahwa, masyarakat Indonesia menyaksikan acara TV kurang lebih 5 jam sehari (survei Nielsen). Durasi tersebut harus bisa memberikan kecintaan pada bangsa Indonesia. 

Terlebih, untuk lembaga penyiaran lokal wajib menayangkan informasi kearifan lokal. Sebanyak 10% harus mengandung konten lokal dan sebanyak 3% perlu ditayangkan di prime time. Menurut I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom menyatakan  bahwa prime time berada pada rentang waktu pukul 5 pagi hingga pukul 10 malam.      

I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom Komisioner KPID Bali Kor. Bid Pengawasan Isi Siaran memberikan paparan tentang Cinta Negeri dan Bela Negara Bagi Lembaga Penyiaran (Sumber: dokumen pribadi)
I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom Komisioner KPID Bali Kor. Bid Pengawasan Isi Siaran memberikan paparan tentang Cinta Negeri dan Bela Negara Bagi Lembaga Penyiaran (Sumber: dokumen pribadi)
Pemerataan Awareness

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun