Mohon tunggu...
Carmudi Indonesia
Carmudi Indonesia Mohon Tunggu... Wartawan -

Memberikan informasi seputar dunia otomotif terkini. Penyajian tulisan lengkap mengenai, tips dan trik, review mobil dan motor, serta teknologi terbaru di industri otomotif. Semoga informasi yang kami sajikan berguna bagi pembaca Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hati-hati Beli Mobil Bekas Perusahaan, Periksa Mobil dengan Teliti

5 September 2018   15:57 Diperbarui: 5 September 2018   15:58 2562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini bisnis mobil bekas menjamur karena konsumen yang mencari mobil bekas tidak dibilang sedikit. Sekarang ini sudah banyak cara untuk mendapatkan mobil bekas dari berbagai merek dan tipe.

Calon pembeli bisa memilihnya melalui website yang menawarkan jual-beli mobil bekas selain tentunya mengunjungi show room khusus mobil bekas. Alternatif lainnya saat berburu mobil bekas yaitu dengan mengikuti lelang dari perusahaan.

Perusahaan dalam sekian tahun akan menjual kendaraan operasionalnya untuk peremajaan. Namun penjualan mobil bekas kendaraan dinas atau operasional perusahaan sangat jarang sekali digelar.

Anda perlu hati-hati ketika memutuskan datang ke lelang mobil dari perusahaan atau koperasi. Sebaiknya jangan langsung mudah tertarik dan periksa segala aspek secara teliti, mulai dari kondisi mobil sampai surat-suratnya.

Tidak dipungkiri bahwa mobil bekas operasional perusahaan atau koperasi harganya jauh lebih terjangkau. Harga jualnya lebih murah  dibanding mobil bekas yang dipajang di show room. 

Adji Yuwana Pratama, Marketing Section Head mobil88 menyarankan kepada pembeli untuk memeriksasurat-surat yang berhubungan dengan kendaraan. Kepemilikan kendaraan untuk usaha jenis koperasi bahkan perlu dilakukan sangat teliti. Salah langkah sedikit saja pembeli akan mengalami kerugian.

"Itu surat-suratnya harus ada, apalagi koperasi bahaya tuh. Koperasi terdiri dari beberapa orang pemilik, katakanlah lima orang pemilik, kalau ada satu dari lima pemilik koperasi tidak ada tanda tangannya secara otomatis surat-surat mobil tidak sah termasuk mobilnya" ungkap Adji.

Ia menjelaskan bila surat beserta dokumen yang terkait dengan mobil harus lengkap dan dibubuhi oleh tanda tangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Sebab itu perlu untuk pengurusan surat-surat mobil ke depannya.

Sama dengan perusahaan yang sudah berstatus PT. Apabila yang tanda tangan bukan direksi perusahaan, itu berarti mobil enggak sah. Hal itu yang bikin banyak orang kena tipu, beli mobil bekas. Harganya murah tapi di surat pelepasan yang tanda tangan bukan direksi," papar Adji.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, Anda bisa memeriksa seluruh bagian mobil incaran dengan teliti mulai dari bodi, interior, hingga mesin. Pastikan semua bagian mobil dalam kondisi yang wajar seperti mobil bekas pada umumnya. Bila dirasa kerusakan pada mobil tidak wajar, ada kemungkinan perusahaan tidak merawatnya dengan benar.

"Lihat perusahaannya siapa juga. Kalau perusahaan yang menjaga mobilnya itu masih masuk akal, tapi dengan kondisi sekarang banyak perusahaan yang mengencangkan ikat pinggang (irit) ya sebaiknya beli yang atas nama perorangan," terang Adji.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun