Meski masa tenang pemilihan umum masih beberapa minggu lagi, sepertinya tidak ada salahnya jika diingatkan kembali tentang masa tenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan melalui pesan singkat yang disampaikan ke media berita, menegaskan bahwa selama masa tenang pemilihan umum 2019 nanti yang berlangsung tanggal 14 sampai 16 April 2019, tidak diperbolehkan melakukan kampanye dengan bentuk metode apapun, termasuk di media sosial.
Pihaknya mengungkapkan, jajarannya juga akan terus melakukan sosialisasi tentang pelarangan kampanye di media sosial di masa tenang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bersama jejaring platform media lainnya.
"Dalam masa tenang semua bentuk metode kampanye dilarang," kata Abhan melalui pesan singkat, Sabtu (23/3).
Pada kesempatan tersebut, Abhan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemkominfo dan berbagai perusahaan media sosial untuk mengawasi iklan kampanye.
Pelanggaran yang terjadi di masa tenang dengan berkampanye, tidak hanya terjerat hukum pemilu namun aturan lain seperti UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) sampai Kitab Undang-udang Hukum Pidana.
Abhan menilai, jika tidak terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, maka ada peraturan lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dapat digunakan penegak hukum.