Mohon tunggu...
cantika bulan
cantika bulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan menulis, suka menonton film genre horor dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketika Pinjaman Online Berujung Tragis

16 Mei 2024   22:03 Diperbarui: 16 Mei 2024   22:08 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinjaman online atau pinjol saat ini sudah menjadi berita yang umum dimana-mana. pinjaman online saat ini sendiri sudah menjadi pilihan bagi banyak orang untuk mendapat dana dengan cepat dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pinjol ini banyak digunakan karena menawarkan kemudahan akses, kemudahan syarat dan kecepatan proses dalam mengaksesnya. Maka tidak heran apabila banyak orang tergiur untuk menggunakan pinjaman online. 

Namun dalam kasus pinjaman online ini banyak dari peminjam yang berakhir tragis karena tidak dapat mengolah keuanganya dengan baik sehingga tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo untuk membayarnya. Hingga saat ini banyak muncul berita mengenai kasus pinjaman online yang semakin sering terdengar. 

Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan banyaknya kasus pinjol yang berujung tragis, diantaranya : tingginya tingkat bunga atau biaya tambahan, penagihan yang agresif seperti dengan ancaman atau bahkan dengan teror, tidak adanya dukungan sosial, perasaan putus asa yang berujung tekanan mental. 

terdapat pula kasus yang berdasar dari pinjaman online berakhir tragis diantaranya; menurut penuturan @rakyavspinjol bahwa korban dengan inisial (k) disebut meminjam uang sebesar Rp9,4 juta di platform AdaKami. Namun pada saat k harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp18-19 juta atau sekitar 100% dari pinjamannya. K mengalami kesulitan untuk membayar dan berakibat telat bayar. 

Penagih hutang pun mulai meneror K, hingga akhirnya K dipecat dari oleh perusahaannya karena pihak adakami menelpon berulang-kali ke perusahaannya. Bahkan setelahnya teror masih berlanjut dengan datangnya orderan fiktif dari ojek online. Hingga pada Mei 2023, K memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. 


Dalam perpektif hukum islam pada dasarnya pinjam-meminjam sendiri tidak dilarang. Bahkan dianjurkan agar terjalin hubungan saling menguntungkan yang kemudian pula dapat terjadi hubungan persaudaraan. Yang perlu diperhatikan apabila hubungan pinjam-meminjam tidak mengikuti aturan islam yang diajarkan oleh syariat islam. Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. 

Pada ijtima MUI menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan yang berhutang. Seperti dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba : " Allah telah menghalalka jual beli dan mengharamkan riba. " 

Agar terhindar perlu bagi kita untuk dapat mengelola keuangan dengam bikak dan tidak tergoda pinjol apabila dalam keadaan terdesak hanya karena mudah dan praktis, selalu perhitungkan da pertimbanngkan kemampuan kita dalam membayar sebelum melakukan pinjaman. 

Dengan adanya kasus tersebut agar dapat menjadi pelajaran bagi kita dalam berhati-hati dalam melakukan pinjaman online dan utang bukan merupakan solusi karena itu kita harus berusaha untuk hidup dengan melihat kemampuan kita agar tidak terjebak dalam hutang yang dapat membuat hidup sengsara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun