Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK, Korupsi Dana Hibah KONI Apa Kabar?

10 April 2019   09:27 Diperbarui: 10 April 2019   09:37 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru bicara KPK Febri Diansyah | viva.com

Salah satu prestasi pemerintahan Jokowi-Jk yang dicapai dalam bidang olah raga adalah posisi Indonesia masuk 5 besar dalam perolehan medali pada Asian Games yang sekaligus Indonesia sebagai tuan rumah even akbar tersebut. Prestasi itu pula yang selalu diulang-ulang oleh petahana manakala melakukan kampanye ke berbagai pelosok.

Karena prestasi yang luar biasa itu maka salah satu sosok yang sering menjadi buah bibir masyarakat adalah Menteri Olah Raga Imam Nahrawi. Ia dianggap berjasa dalam memimpin "pasukan" olah raga prestasi Indonesia yang didalamnya termasuk KONI dan badan pengurus cabang olah raga (cabor).

Saking terkagum-kagumnya masyarakat terhadap politisi PKB tersebut sampai-sampai Imam Nahrawi dibandingkan dengan Menteri Olah Raga era SBY, Andi Malarangeng. Selain mereka berdua sama-sama masih muda dan ganteng, juga publik melihat Imam Nahrawi lebih "clean" dari korupsi.

Namun belum lagi air liur masyarakat mengering, siapa sangka tiba-tiba tersiar kabar bahwa KPK OTT pejabat Kemenpora yang diduga telah melakukan korupsi dana bantuan hibah untuk hari KONI dan Imam Nahrawi terkait didalamnya. Sungguh publik sangat terkejut.

Berawal dari bisik-bisik masyarakat jika dana yang ditujukan untuk pengembangan prestasi atlet, dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) justru diakali. Informasi masyarakat tersebut menggiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jakarta pada Selasa (18/12/2018) malam.

Dari OTT itu penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta, uang tunai dalam bingkisan plastik senilai Rp7 miliar, serta satu unit Chevrolet Captiva. Setelah pemeriksaan selama 24 jam, penyidik KPK akhirnya hanya menetapkan 5 tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Dari hasil pengembangan kasus berdasarkan pemeriksaan para tersangka tersebutlah nama Menteri Olah Raga, Imam Nahrawi. Artinya KPK merasa perlu mendalami sejauh mana pengetahuan Imam Nahrawi terhadap dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut.

Sehingga pada tanggal 24 Januari 2019 KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Menpora sebagai saksi terhadap kelima tersangka yang sudah diringkus oleh KPK dan dilakukan penyidikan.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi. Dari penggeledahan ruangan itu, KPK menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah. Ruang kerja Imam Nahrawi digeledah karena mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun