Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Wali Kota Banda Aceh, Buang Sampah Sembarangan Didenda 10 Juta Rupiah

31 Maret 2019   11:34 Diperbarui: 31 Maret 2019   11:45 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Banda Aceh Amirullah Usman (foto:dialeksis.com)

Persoalan sampah dewasa ini telah menjadi sebuah problem yang sangat serius. Membuang sampah sembarangan tempat hampir menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia dibanyak daerah. Apalagi di kawasan padat penduduk dan kumuh. Sampah berserakan di mana-mana.

Sampah identik dengan kotor dan tidak sehat, sehingga bila ingin menciptakan kebersihan dan hidup sehat maka pertama yang perlu dilakukan adalah mengelola sampah dengan baik. Menampung sampah mulai dari pembuangan akhir hingga mengubahnya menjadi bernilai. Bernilai tentu tidak selalu disandingkan dengan keuntungan secara ekonomi.

Menurut sebuah lembaga riset yang telah melakukan berbagai penelitian tentang bahaya sampah terutama sampah non organik, limbah industri, dan limbah medis. Ditemukan bahwa ternyata pengaruh sampah terhadap kesehatan manusia mencapai 70 persen, sangat signifikan. 

Bayangkan jika disekitar kita dipenuhi dengan limbah industri dan medis yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan dibiarkan begitu saja tanpa dikelola dengan standar yang benar.

Di Banda Aceh sendiri persoalan sampah akhir-akhir ini mulai tidak tertangani dengan baik oleh dinas yang membidangi kebersihan dan taman kota. Meskipun Pemerintah Kota Banda Aceh telah memberlakukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Qanun (perda kota) diatur mengenai sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah disembarang tempat termasuk membuang sampah dari dalam mobil ke jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal 10 juta rupiah.

Jika kita mengacu kepada regulasi tersebut seyogyanya tidak ada lagi pihak manapun yang melakukan buang sampah sembarangan. Namun faktanya dan berdasarkan pantauan kami dibeberapa tempat sampah masih menjadi pemandangan buruk dan polusi udara dengan menebarkan bau tidak sedap.

Misalnya di sepanjang jalan lamreung menuju Ulee Kareng kita dengan mudah mendapati tumpukan sampah rumah tangga yang dibiarkan begitu saja. Mengapa pihak angkutan kebersihan dinas terkait tidak memindahkan ke tempat penampungan sampah milik pemerintah kota Banda Aceh. Kita tahu apa masalahnya sehingga kebersihan kota mulai tidak terjaga.

Tentu sudah sangat bagus karena masyarakat telah proaktif mengumpulkan sampah-sampah dapur dari rumah tangga ke titik penampungan sementara. Tapi akan sama saja jika kemudian petugas tidak mengangkut dan memindahkannya ke tempat pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah akhir.

Walaupun demikian kita tetap memberikan apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya dalam upaya memberikan pembelajaran bagi warga kota yang tidak mematuhi aturan atau Qanun yang ada. Bahkan baru-baru ini Pemkot melakukan razia dalam rangka penegakan hukum Qanun tentang pengolalaan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun