Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paspor Salah Satu Dokumen Penting bagi Anda yang Berpergian ke Luar Negeri

19 September 2018   17:57 Diperbarui: 19 September 2018   18:14 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh tampak sibuk melayani masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan paspor, Rabu (19/9)/foto : Hamdani

Saya sendiri mengajukan beberapa pertanyaan atau bertanya tentang prosedur dalam pembuatan paspor yang kurang saya pahami. Dan petugas yang kebetulan cewek itu, menjelaskannya dengan baik dan ramah. Bahkan saya belum selesai mengkonfirmasi, sudah datang yang lain menanyakan hal yang sama kepada petugas, dan ia pun dengan senang hati menjelaskannya kepada orang tersebut.

Tidak ada rasa kesal dan kemarahan yang terlihat di wajah petugas. Inilah bentuk pelayanan yang sangat disukai oleh masyarakat. Bukan sosok yang angkuh, lagi sombong. Apalagi jika kita bertanya namun mereka enggan mendengar. Boro-boro mendengar, yang ada justru "cuek" bebek.

Untuk persyaratan pembuatan paspor baik buat baru maupun perpanjang, semua ada peraturan yang mengaturnya. Mulai dari tingkat Undang-undang, seperti Undang-undang Imigrasi, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Menteri dan surat keputusan yang tingkatannya lebih rendah.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Jika merujuk pada informasi yang ditayangkan pada situs Kemenkumham Republik Indonesia disebutkan bahwa syarat permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

1. kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

2. kartu keluarga;


3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dokumen yang memuat :nama;tanggal lahir;tempat lahir; dan nama orang tua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun