Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paspor Salah Satu Dokumen Penting bagi Anda yang Berpergian ke Luar Negeri

19 September 2018   17:57 Diperbarui: 19 September 2018   18:14 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh tampak sibuk melayani masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan paspor, Rabu (19/9)/foto : Hamdani

Anda harus berangkat ke luar negeri? Tidak memiliki paspor? Wah, sudah dapat dipastikan Anda bakal tidak bisa berangkat. Kecuali Anda menempuh jalan ilegal yang tentu saja sangat berisiko.

Selain ditangkap dan dideportasi ke negara asal. Anda juga kemungkinan mendapatkan hukuman penjara di mana hukum negara tersebut berlaku. Belum lagi jika negara tertentu memberlakukan hukuman cambuk. Duhhh berat dech risikonya.

Mungkin Anda pernah mendengar istilah pendatang haram, imigran gelap, atau pendatang ilegal. Semua istilah tersebut meskipun kelihatan berbeda-beda namun memiliki makna yang sama yakni pendatang atau seseorang yang masuk ke wilayah negara lain dengan melanggar hukum. Bukan hanya hukum negara itu tetapi juga melanggar hukum internasional.

Untuk menghindari tuduhan sebagai pendatang gelap atau memasuki negara asing dengan melanggar hukum, maka Anda perlu mempersiapkan dokumen resmi dan sah memasuki sebuah negara. Dokumen penting tersebut adalah apa yang disebut dengan paspor.

Menurut wikipedia paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Nah, paspor itu menjadi dokumen yang mutlak dibuat oleh seseorang yang akan berangkat melakukan perjalanan antar negara. Untuk membuat paspor kita bisa mengurusnya di Kantor Imigrasi Republik Indonesia jika Anda warga negara Indonesia. Saat ini terdapat ratusan Kantor Imigrasi diberbagai provinsi dan daerah.

Di Banda Aceh misalnya, kantor Imigrasi kelas I terletak di Jalan Tgk Daud Beureueh atau jalan protokol ibu kota provinsi. Di kantor ini Anda dilayani sejak pukul 07.00 Wib pagi selama lima (5) hari kerja. Dan tutup sore hari sekira pukul 17.00 Wib.

Dari pengamatan saya saat berada di Kantor Imigrasi Kelas 1  Banda Aceh, sejak pukul 07.00 pagi banyak masyarakat yang sudah datang untuk mengurus berbagai keperluan di kantor tersebut. Jika sampai sore hari, menurut petugas rata-rata masyarakat yang menerima layanan bisa sampai ratusan orang.

Keperluan mereka pun sangat beragam, ada yang mengurus paspor baru, perpanjangan paspor, dan lain-lain. Namun yang paling banyak adalah pembuatan paspor baru, baik untuk keperluan bisnis maupun untuk perjalanan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Dengan pengusung pelayanan prima secara daring. Membuat kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh menjadi lebih efesien, cepat dan berdaya guna. Yang penting masyarakat dapat menyediakan seluruh dokumen atau berkas yang diperlukan.

Apalagi dengan layanan informasi oleh petugas costumer service yang ramah, baik, dan cantik membuat urusan pembuatan paspor jadi lebih menyenangkan dan jelas. Pihak Kantor Imigrasi menempatkan seorang pelayan informasi didepan pintu masuk registrasi paspor. Ia melayani berbagai kebutuhan informasi dari seluruh masyarakat yang ingin memperoleh layanan kantor mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun