Mohon tunggu...
Candra Julian
Candra Julian Mohon Tunggu... PTPN KPPN Kotabumi

Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja K/L, Pilih E-Katalog atau Digipay??

25 September 2025   18:00 Diperbarui: 25 September 2025   17:42 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

E-katalog dan Digipay, dua platform marketplace “plat merah” yang digunakan oleh Satuan kerja Kementerian/Lembaga pengelola dana APBN dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik. E-katalog lahir terlebih dahulu pada tahun 2012. Dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), E-katalog hadir untuk memberikan kemudahan, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Instansi Pemerintah. Sedangkan Digipay baru hadir mulai bulan Desember 2019 yang saat itu diberi nama Digipay dan marketplace, sebuah platform pengadaan barang dan jasa yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem pembayaran perbankan. Digipay dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka modernisasi pengelolaan kas Satuan Kerja K/L. Lalu timbul pertanyaan, kenapa hanya E-katalog dan Digipay saja yang dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah Pusat dalam melakukan pengadaan barang dan jasa? Bukankah saat ini sudah banyak marketplace lain yang lebih popular di masyarakat karena menyediakan produk lebih beragam dengan harga yang bersaing? Jawabannya adalah karena sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2024, pengadaan barang dan jasa oleh Instansi Pemerintah baru dapat dilakukan pembayaran setelah barang/jasa tersebut diterima, dan Bendahara Pengeluaran merupakan wajib pungut pajak barang/jasa yang dibeli atas beban APBN. Terkait pembayaran, mungkin hal ini masih bisa dilakukan karena sebagian produk barang dapat dilakukan pembayaran melalui mekanisme Cash On Delivery (COD), namun untuk memungut pajak ini hal yang tidak dapat dilakukan karena jumlah yang dibayarkan harus sesuai dengan harga barang yang dibeli.

Sejak pertama kali diluncurkan, E-katalog dan Digipay sudah mengalami  beberapa kali pengembangan. E-katalog dengan Versi 6 nya atau lebih dikenal dengan sebutan INAPROC, dan Digipay dengan Digipay satu versi 2.0. Kedua versi terbaru ini sama-sama dirilis pada bulan Januari 2025. Bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia Tbk dan juga sinergi dengan Kementerian Keuangan dalam transformasi digital Pengadaan Barang dan Jasa, INAPROC menawarkan penambahan fitur baru yang mempermudah proses pengadaan, meningkatkan jumlah tayang produk dengan sistem yang lebih responsif, ketahanan sistem yang lebih tangguh, dan adanya interkoneksi dengan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang merupakan Sistem yang digunakan Satuan Kerja K/L dalam proses pengelolaan keuangan sumber dana APBN. Digipay versi 2.0 juga dikembangkan dengan penambahan fitur yang dapat mendukung proses pengadaan barang dan jasa lebih baik, dan juga tentunya memiliki interkoneksi dengan aplikasi SAKTI. Dengan adanya interkoneksi dengan SAKTI ini, artinya seluruh proses pengadaan baik dengan INAPROC maupun Digipay, mulai dari proses pemilihan produk sampai dengan proses pembayaran seluruh alurnya dapat tercatat dalam sistem.

Lantas apabila keduanya memiliki mekanisme pengadaan dan pembayaran yang hampir serupa, mana yang harus dipilih oleh Satuan Kerja K/L dalam proses pengadaan barang dan jasa? Sebelum menjawabnya, penulis akan menjelaskan tentang E-katalog dan Digipay.

E-katalog Versi 6 (INAPROC)

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah melalui mekanisme pemesanan secara elektronik (E-Purchasing). Pelaksanaan e-purchasing dimaksud untuk barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik dan toko daring. Kemudian dalam perubahan kedua yang ditetapkan dalam Perpres 45 Tahun 2025, pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan metode pemilihan penyedia melalui pengadaan Langsung dengan nilai Rp 50 Juta, penunjukkan langsung, tender cepat, dan tender wajib menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dimana e-katalog merupakan bagian dari SPSE.

Pengadaan barang/jasa melalui E-katalog meliputi seluruh jenis barang, makanan dan minuman, kendaraan, alat berat, hewan dan ternak, tanaman, perangkat lunak/software, Jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya. Metode pembayaran yang dapat digunakan setelah peningkatan ke versi 6 atau INAPROC yaitu pembayaran dapat dilakukan dengan mekanisme SPM LS, transfer VA menggunakan Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran dan pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP). INAPROC sudah terkoneksi dengan Aplikasi SAKTI sehingga setelah barang/jasa telah dilakukan proses terima, dapat dilanjutkan dengan pengiriman data ke SAKTI dimana pada SAKTI akan tercatat pada menu Interkoneksi BAST non kontraktual. BAST ini selanjutnya dapat diproses sesuai dengan mekanisme pembayaran yang sebelumnya telah dipilih pada INAPROC menjadi SPM LS atau SPM GUP/GUP KKP.

Digipay

Pada Desember 2019 Direktorat Jenderal Perbendaharaan memperkenalkan inovasi sistem pengadaan barang dan jasa yang mengintegrasikan marketplace dan digital payment melalui Digipay, dimana pada saat itu mekanisme tersebut belum tersedia pada e-katalog. Penggunaan Digipay diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal perbendaharan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja K/L. Digipay diinisiasi dalam upaya untuk mendigitalisasi belanja negara dimulai dari proses pemesanan barang sampai dengan proses pembayaran yang terintegrasi dalam satu sistem. Lingkup pengadaan barang dan jasa melalui Digipay adalah adalah pengadaan barang dan jasa yang sifatnya sederhana, meliputi ATK, peralatan dan mesin, makanan dan minuman, jasa elektronik dan jasa lainnya. Sasaran dari Digipay adalah pengadaan barang dan jasa dari penyedia UMKM yang telah bermitra dengan Satuan Kerja K/L dan belum bergabung dengan E-katalog.

Pengadaan barang dan jasa melalui Digipay hanya terbatas pada Satuan Kerja pengguna Uang Persediaan jadi tidak dapat dilakukan dengan mekanisme SPM LS. Pembayaran pada Digipay dapat dilakukan melalui mekanisme transfer VA, dan menggunakan KKP. Update terbaru Digipay 2.0 mengintegrasikan Digipay dengan SAKTI, dimana terdapat menu kirim atas transaksi yang telah selesai proses bayar pada Digipay ke modul komitmen SAKTI dalam bentuk pencatatan Interkoneksi BAST nonkontraktual untuk selanjutnya dilakukan pencatatan SPBy dan kuitansi.

Pilih E-katalog atau Digipay?

Dari penjelasan tadi, kita dapat mengetahui bahwa pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja K/L melalui mekanisme e-purchasing dapat dilakukan melalui e-katalog maupun Digipay. E-katalog versi 6 atau INAPROC merupakan platform pengadaan yang masuk dalam SPSE menyediakan berbagai jenis barang, jasa konstruksi serta jasa lainnya yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah Pusat atas beban APBN maupun Pemerintah Daerah atas beban APBD. Atas pengadaan yang telah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Satker K/L dapat menggunakan INAPROC dan wajib untuk nilai pengadaan diatas Rp50 juta sesuai Perpres 45 tahun 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun