Mohon tunggu...
Hukum

Djarot Tertangkap Tangan Menyuap Kepala Desa Asahan

7 Juni 2018   12:18 Diperbarui: 7 Juni 2018   12:19 2140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan kali pertama, Pasangan Calon Djarot & Sihar Sitorus ( Djoss ) melakukan sejumlah pelanggaran di kontestasi Pilkada Sumatera Utara. Mulai dari Bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako bergambar Djoss, hingga video ASN yang tidak netral. Namun, ditengarai karena adanya kedekatan personal antara kominsioner Bawaslu Sumut dengan Paslon Djoss, tak satupun laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Djoss mendapat penanganan serius dari Bawaslu Sumut.

Kali ini, Djarot Syaiful Hidayat, Cagubsu nomor urut 2 ini kembali melakukan pelanggaran. Djarot tertangkap tangan  relawan Eramas sedang membagikan sejumlah uang kepada para Kepala Desa Se Kabupaten Asahan. 

Diduga Djarot melalui Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ), mendesak seluruh Kepala Desa se Kabupaten Asahan untuk menghadiri kunjungan Cagubsu Paslon nomor 2 di Kantor APDESI di Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selasa ( 5/6 ) sekitar pukul 8 malam. 

Kegiatan Apdesi ini sempat dibubarkan pihak Panwaslu Kabupaten Asahan, namun tetap saja dilangsungkan. Anehnya, kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian.

Ketika tertangkap tangan, Djarot sempat dilarikan ke Kantor Polisi  dan Bawaslu, namun kemudian dilepas. Beberapa bukti termasuk kesaksian warga sudah didapat. termasuk sobekan kertas pengikat uang dari bank berjumlah Rp 10 juta rupiah dan beberapa lembar yang tercecer dilantai pertemuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun