Mohon tunggu...
calya indrani
calya indrani Mohon Tunggu... Pelajar

..

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Teks Prosedur Cara Membuat Rujak Buah SMA Negeri 1 Jombang

12 September 2025   09:10 Diperbarui: 12 September 2025   09:10 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Akhir : Rujak Buah

Tujuan:
Membuat rujak buah bertujuan untuk menghasilkan makanan ringan yang segar, sehat, sekaligus lezat. Rujak buah mengandung berbagai vitamin dan serat dari aneka buah yang digunakan. Selain menyehatkan, rujak juga dapat menjadi camilan yang cocok disantap ketika berkumpul bersama keluarga atau teman, terutama pada suasana santai maupun saat cuaca panas.

Alat dan Bahan:
•Pisau
•Talenan
•Cobek dan ulekan
•Mangkok
•Buah-buahan (mangga muda, jambu air, nanas, kedondong, pepaya muda, timun)
•Gula merah
•Kacang tanah goreng
•Cabai rawit sesuai selera
•Garam
•Terasi bakar (opsional)
•Air asam jawa

Langkah-langkah:
1.Kupas dan cuci bersih semua buah, lalu potong sesuai ukuran yang diinginkan.
2.Haluskan cabai, garam, gula merah, kacang tanah, dan terasi menggunakan cobek.
3.Tambahkan sedikit air asam jawa, lalu aduk hingga bumbu tercampur rata.
4.Masukkan potongan buah ke dalam mangkok.
5.Siram atau aduk buah dengan bumbu rujak hingga merata.
6.Sajikan rujak buah selagi segar.

Penutup:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat rujak buah sendiri di rumah. Nikmati kesegarannya dan bagikan bersama orang terdekat agar terasa lebih menyenangkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun