Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KNyD), Legenda Keuangan Negara (Bag.1)

26 April 2025   07:01 Diperbarui: 1 Mei 2025   15:26 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Singkatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Ilustrasi/AI Generated)

Masih terngiang dengan istilah "Kekayaan Negara yang Dipisahkan"? Sebuah konsep hukum sekaligus pilar utama dalam arsitektur keuangan negara Indonesia selama dua dekade terakhir.

Kini, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit membatasi penerapan konsep Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada entitas tertentu, kita patut berhenti sejenak untuk mengenang sebuah tonggak dalam sejarah fiskal, KNyD.

Era pascareformasi dan kemunculan Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003) menciptakan kerangka hukum baru. Kerangka ini memungkinkan negara mendirikan dan memiliki BUMN tanpa mencatat seluruh aset dan perputaran dananya sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme ini disebut sebagai KNyD. Maknanya, negara tetap pemilik utama BUMN, namun modal dan aset yang disetor ke BUMN dipisahkan secara akuntansi dari APBN---seolah-olah menjadi 'perusahaan' dalam makna bisnis biasa. Dalam literatur teori kontrak efisien, pemisahan semacam ini merupakan bentuk desain kelembagaan untuk memfasilitasi fleksibilitas operasional tanpa menghilangkan fungsi kontrol pemilik (Lihat Artikel Klasik, Jensen & Meckling, 1976; Watts & Zimmerman, 1986). Literatur Akuntansi juga menekankan bahwa bentuk-bentuk organisasi seperti ini menjadi alat untuk mengelola konflik kepentingan dan asimetri informasi antara principal (negara) dan agent (BUMN), sekaligus mencerminkan pilihan kebijakan akuntansi yang memiliki konsekuensi ekonomi (economic consequences) terhadap pelaporan dan fiskal.

Artikel lanjutan:

Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KNyD), Legenda Keuangan Negara (Bag.2)
Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KNyD), Legenda Keuangan Negara (Bag.3)

Selama lebih dari dua dekade, skema ini memberikan ruang bagi BUMN untuk bergerak lebih fleksibel dalam pasar, mengambil utang tanpa otomatis membebani fiskal negara, dan menyetor keuntungan (dividen) langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perspektif efficient contracting menegarai bahwa fleksibilitas ini merupakan hasil dari desain kontrak kelembagaan yang memberi ruang operasi sekaligus tetap menjaga relasi agensi dengan negara sebagai pemilik. Di sisi lain, sebagaimana literatur Akuntansi, pilihan-pilihan kebijakan pelaporan seperti perlakuan terhadap dividen sebagai PNBP merefleksikan economic consequences of accounting, yaitu bagaimana kebijakan akuntansi memengaruhi struktur fiskal, persepsi risiko, dan akuntabilitas publik. Dengan demikian, KNyD menjadi simbol kemitraan strategis antara negara dan pasar, antara misi pembangunan dan logika korporasi.

Namun kini, babak baru dimulai. Dengan pembentukan Badan Pengelola (BP) Danantara---entitas baru yang memayungi sebagian besar BUMN strategis Indonesia---penerapan konsep KNyD mengalami delimitasi ruang lingkup. Meskipun secara hukum KNyD tetap diakui, Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN tidak berlaku terhadap Badan (Pasal 3AA ayat 2). Perubahan ini, dalam kerangka efficient contracting theory merepresentasikan restrukturisasi hubungan kontraktual antara negara dan entitas pelaksana, dengan implikasi pada pengaturan insentif dan monitoring. Sejalan dengan agency theory (Jensen & Meckling, 1976), delimitasi ini membuka ruang munculnya persoalan baru dalam pengendalian moral hazard dan asimetri informasi jika tidak diikuti oleh perbaikan desain tata kelola dan pelaporan keuangan.

Danantara berdiri sebagai badan hukum tersendiri yang menjalankan fungsi pengelolaan investasi negara atas BUMN strategis, dengan karakteristik yang menyerupai sovereign wealth fund atau superholding. Negara tetap memegang kendali strategis melalui kepemilikan saham seri A Dwiwarna dan penguasaan penuh atas Danantara itu sendiri (Pasal 3AB ayat 5 dan 6). Struktur ini mencerminkan bentuk baru dari relasi agensi, di mana pemilik modal (negara) harus mengandalkan instrumen kontrol non-operasional seperti saham Dwiwarna untuk memastikan akuntabilitas manajemen (Jensen & Meckling, 1976). Dalam kerangka agency theory dan information asymmetry, desain seperti ini menunjukkan upaya negara mengatur ulang mekanisme pengawasan dan kontrol atas entitas yang memiliki otonomi tinggi namun tetap membawa beban strategis bagi pembangunan nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun