Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
UU 23 TAHUN 2014
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Perubahan dari UU 22 Tahun 1999 ke UU 32 Tahun 2004
Kewenangan daerah diganti dengan hak, wewenang, dan kewajiban. Ini berkaitan dengan kasus-kasun munculnya raja kecil pada awal otonomi. (munculnya raja kecil, mengindikasikan adanya raja besar (you know me so well lah).Â
"Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri" diganti dengan
"mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat." Dengan frasa "Prakarsa sendiri" menjadikan Pusat tidak enjoy. Maka frasa itu dihapus.Â
Perubahan UU 32 Tahun 2004 ke UU 23 Tahun 2014
Pada perubahan ini frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan" diganti dengan frasa "dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Konsep negara kesatuan yang baru dimunculkan ini sebenarnya sudah ada pada UU yang awal yang menyatakan:
"bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah."