Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money

PPN atas Kebutuhan Pokok dan Dampaknya bagi Masyarakat

23 November 2021   06:43 Diperbarui: 23 November 2021   06:47 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perspektif Ekonomi Mikro: Pengaruh Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok dan Dampak Bagi Masyarakat Miskin"

Oleh : Subroto

  • Latar Belakang Permasalahan

Pada surat kabar baru-baru ini sedang hangat memberitakan adanya rencana pemerintah untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dan di dalamnya termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat yakni barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan. Walau pun seluruh fraksi menyetujui RUU KUP akan dibahas lebih lanjut, namun sejumlah fraksi menyatakan penolakan atas pungutan PPN atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro menyatakan bahwa pemungutan PPN untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan akan memberatkan masyarakat karena merupakan barang pokok kebutuhan masyarakat. Demikian halnya, Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam juga menyatakan penolakan terhadap perluasan basis PPN tersebut. Dia menyayangkan diskursus yang terjadi di masyarakat justru berfokus pada pengenaan pajak terhadap barang-barang pokok kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dia menyatakan tidak menerima usulan yang dimuat dalam amandemen UU KUP tersebut.

Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menjelaskan bahwa klaster PPN dalam RUU KUP mengatur perluasan basis pajak PPN dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta ketepatan sasaran. Terkait pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa Kesehatan dapat dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut, dan untuk masyarakat yang tidak mampu akan diberikan kompensasi dalam bentuk subsidi. Rencananya, skema tarif pengenaan PPN akan dinaikan dari semula 10 persen menjadi 12 persen, dan memperkenalkan kisaran (range) tarif dari 5 persen hingga 25 persen. (Deni Saputra, bisnis.com, 7 Oktober 2021)

Dalam acara yang berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang mewakili pemerintah pada Rapat Paripurna, menyatakan pengesahan RUU HPP menjadi UU membuat tarif pajak PPN resmi naik bertahap menjadi 11 persen per 1 April 2022 dan membatalkan skema multi tarif PPN, karena penerapan multitarif PPN akan menyebabkan cost of complience dan menimbulkan potensi dispute, maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal. (Deni Saputra, bisnis.com, )

  • Kajian Analisis Ekonomi Mikro atas Pengenaan PPN dan Dampaknya Pada Belanja Konsumsi Masyarakat Miskin 

Untuk mengetahui dampak atas kenaikan penetapan PPN terhadap kemampuan belanja konsumsi masyarakat, penulis mengacu hasil penelitian yang dilakukan oleh Nisreen Salti Nisreen Salti and Jad Chaaban (2010), dengan judul "On The Poverty and Equity Implications Of A Rise In The Value Added Tax: A Microeconomic Simulation For Lebanon". 

Nisreen dan Jad melakukan penelitian untuk menguji pengaruh atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) terhadap masyarakat miskin dan ketidak adilan yang terjadi di Libanon. 

Metode penelitian dengan menggunakan model empiris berdasarkan teori permintaan konsumen dengan melakukan data survey terhadap rumahtangga atas belanja dan index spatial rate. Sedangkan pengujian data menggunakan simulasi atas estimasi elastisitas permintaan pada harga permintaan silang dan individu (own price demand dan cross price demand).

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaruh atas penetapan PPN sangat berdampak adanya penurunan secara keseluruhan atas belanja konsumsi masyarakat. Akan tetapi jika dibandingkan antara belanja konsumi masyarakat miskin dan kaya terjadi gap hasil yang semakin besar. Dengan kata lain, walaupun barang kebutuhan pokok merupakan inelastis terhadap permintaan namuan daya beli masyarakat miskin justru mengalami sensitivitas harga dibandingkan masyarakat kaya.

Tabel 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun