Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pergeseran Nilai Budaya dan Adat Masyarakat Atas Hak Tanah Ulayat Akibat Kemajuan Ekonomi dan Pembangunan

18 April 2021   01:47 Diperbarui: 18 April 2021   01:53 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Prolog

Melanjutkan artikel sebelum tentang Hak atas tanah ulayat masyarakat Adat Papua, rasanya penulis perlu meluruskan kembali karena kekurangpahaman atau mengenal sebatas kulit agar terhindar dari perspektif negatif dari masyarakat umum seolah memojokkan bahwa masyarakat papua menghambat pembangunan yang dilakukan di tanah Papua. Semoga saja tulisan ini, memberikan pemahaman untuk mengenal lebih jauh tentang adat budaya dan masyarakat papua serta pentingnya menjaga pelestarian tradisi dan budaya masyarakat papua khususnya, dan budaya adat masyarakat wilayah lainnya secara umum.

Selain itu, perlu menjadi refleksi bagi kita bahwa akibat kemajuan ekonomi dan pembangunan yang alih-alih demi mensejahterakan masyarakat setempat justru memiliki dampak negatif bagi penduduk asli karena terjadi pergeseran nilai budaya dan pelestaraian masyarakat hukum adat setempat. Hal tersebut juga terjadi di daerah wilayah lainnya di negeri kita dan patut menjadi perenungan kita Bersama untuk lebih bijak dalam melakukan pembangunan dengan memperhatikan kebijakan kearifan lokal serta melibatkan masyarakat setempat terhadap adat dan budayanya.

  • Pengertian tentang Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia bahwa pengertian Adat adalah aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; adat itu cara kebiasaan yang merupakan wujud dari kebudayaan yang terdiri dari atas nilai-nilai budaya, norma hukum dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem dan dipatuhi sebagai kebiasaan atau tradisi. Adat disetiap daerah kemungkinan berbeda perlakukannya,karena adat tersebut bersifat pribadi atau hanya dapat dipahami dengan mengenal nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat tersebut.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, mmepunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah air bagi semua anggota. Hal tersebut selaras dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) pada bab I pasal 1 menyebutkan bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah masyarakat asli papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.

Berkaitan dengan hak atas tanah ulayat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ulayat berkaitan dengan wilayah dan hak. Dengan demikina, hak ulayat menurut adat papua adalah hak pertama dari Sembilan hak hukum adat tanah, dan Menurut Van Vollenhoven bahwa hak ulayat merupakan hak yang sangat tua dan asal mulanya bersifat keagamaan "religus". 

Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hak ulayat adalah kewenangan menurut hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah terssebut bagi kelangsungan hidupnya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah yang bersangkutan.

  • Wilayah Hukum Adat Papua dan Kepemimpinanya

Masyarakat hukum adat Papua terbagi menjadi tujuh wilayah adat yakni: adat budaya Tabi, Siareri, Doberay, Bomberai, Ha-Anim, La Pago dan Me Pago. Wilayah I adat budaya tabi atau Mamta meliputi suku yang mendiami daerah dataran sungai Memberamo hingga sungai Tami. Wilayah II Budaya adat Saireri meliputi darah Saireri, sedang kan wilayah III Budayaa dat Doberay melipti daerah kepala burung. Selanjutnya, wilayah IV budaya adat Bomberai meliputi daerah Teluk Bintuni hingga Mimika. Untuk wilayah V budaya adat Ha-Anim meliptui daerah Asmat hingga Kondo (Merauke). Sedangkan wilayah VI budaya adat La Pago meliputi daerah pegunungan tengah bagian Timur dan Wilayah VII budaya adat Me Pago meliptuit daerah pegunungan tengah bagian Barat.

Sementara itu, secara umum kepemimpinan adat papua terbagi menjadi dua yakni kepemimpinan sistem kerajaan dan sistem campuran. Ciri Sistem kerajaan bahwa kedudukan pemimpin menurut tradisi adalah pewarisan kepada anak lelaki sulung dari pemimpin yang sedang berkuasa. Sedangkan ciri kepemimpinan sistem campuran tidak selalu berasal dari garis keturunan tetapi dapat beralih ke orang lain yang memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah yang timbul pada situasi tertentu. Contoh kepemimpinan berdasarkan warisan atau keturunan berada diwilayah Raja Ampat pada orang Kawe, Maya, matbat, Moi atau Beser. Sedangkan kepepemimpinan berdasarkan pencapaian kedudukan pada orang Maybrat.

Sistem penguasaan tanah di papua yang merupakan hak ulayat berkaitan dengan kependudukan orang papua dengan tanahnya yang berhubungan dengan hubungan kekerabatan, kekuasaan, kepemimpinan, sumber nafkah, ritus dan alam roh. Pada dasarnya sistem penguasaan atau kepemilikan tanah meliputi kepemilikan komunal dan individu. Untuk kepemilikan komunal dapat dibedakan lagi menjadi berdasarkan marga besar (kampung) atau kecil (marga keluarga atau clan). Sedangkan kepemilikan individu bukanlah hak perorangan melainkan karena keturunan atau warisan. Namun patut disadari, bahwa hak ulayat bukan sekedar karena masalah ekonomi tetapi hubungannya tanah dengan keyakinan atau hubungan batin atau sejarah.

  • Pergeseran Nilai Budaya dan Kepemimpinan Masyarakat Adat di Tanah Papua

Pergeseran nilai budaya atas hak ulayat terjadi disebabkan adanya intervensi kekuasaan asing yang berakibat lemahnya pengendalian hak orang papua asli terhadap kepemilikan atau penguasaan atas tanah ulayat. Sebenarnya pergeseran nilai budaya adat sudah lama terjadi, bahkan sejak jaman penjajahan Belanda di tanah Papua pada tahun 1828. Adanya penjajahan tersebut berarti masuknya intervensi kekuasaan asing Belanda di tanah papua dan demi kepentingan penjajah, maka pemerintah Belanda menunjuk salah seorang penduduk asli papua yang bisa berkomunikasi atau bisa berbahasa melayu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun