Kejati Kepri Gelar Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedsos
Batam -- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali melaksanakan penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda melalui materi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, anti-bullying, dan bijak bermedia sosial.
Program JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim penyuluh hukum Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Dodi. Kegiatan ini diikuti lebih dari 100 siswa, guru, serta Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M.
"Narkotika dan psikotropika memiliki dampak serius bagi tubuh, mental, dan masa depan generasi muda. Ancaman hukumannya pun sangat berat, bahkan sampai hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Yusnar Yusuf, dalam pemaparan materi.
Dalam penyuluhan, Kejati Kepri menegaskan bahwa narkotika terbagi menjadi tiga golongan, sedangkan psikotropika terbagi menjadi empat golongan. Dampak penyalahgunaannya meliputi kerusakan organ, degradasi mental, keterlibatan tindak kriminal, hingga kematian akibat overdosis.
Selain itu, Yusnar juga menjelaskan Pasal 111--148 Bab XV UU No. 35/2009 yang mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Selain Napza, Kejati Kepri juga membahas isu bullying yang marak di kalangan pelajar. Perundungan dijelaskan sebagai tindakan agresif yang berulang, baik secara fisik, mental, maupun seksual.
"Bullying dapat menyebabkan korban merasa depresi, kehilangan rasa percaya diri, bahkan menurunkan prestasi akademik. Oleh karena itu, sekolah dan siswa harus aktif mencegah terjadinya perundungan," tegas Yusnar.