Mohon tunggu...
Agus Cahyono
Agus Cahyono Mohon Tunggu... Sedang Menulis ...........

☕

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Jaksa Agung Serahkan 2 Juta Hektare Hutan Hasil Penertiban Satgas PKH

9 Juli 2025   22:42 Diperbarui: 9 Juli 2025   22:42 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Agung ST bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam kegiatan penyerahan kawasan hutan tahap III oleh Satgas PKH (Dok.Puspenkum/Prib)

Satgas PKH Serahkan Penguasaan Kembali 2 Juta Hektare Kawasan Hutan: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat pencapaian besar dalam upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia. Hingga pertengahan tahun 2025, Satgas ini telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 2.092.393,53 hektare. Penyerahan kawasan ini dilaksanakan secara simbolis pada Rabu, 9 Juli 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, bersama dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah, serta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

(Dok.Puspenkum/Prib)
(Dok.Puspenkum/Prib)

Dalam laporannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH, menyampaikan bahwa pada tahap III ini, kawasan hutan yang diserahkan kembali kepada negara mencakup seluas 394.547,29 hektare, yang kemudian dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Capaian ini melanjutkan dua tahap sebelumnya, yakni:

  • Tahap I (10 Maret 2025): 221.868,421 hektare
  • Tahap II (26 Maret 2025): 216.997,750 hektare

Dengan demikian, total penguasaan kawasan hutan yang telah diserahkan oleh Satgas PKH kepada negara kini mencapai 833.413,461 hektare.

Rekapitulasi Capaian Satgas PKH:

Tahap I (Februari--Maret 2025):

1.019.000 hektare di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan

Tahap II (April--Juni 2025):

1.072.782,22 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan

Khusus untuk tahap III, penguasaan lahan berasal dari 232 perusahaan, tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

(Dok.Puspenkum/Prib)
(Dok.Puspenkum/Prib)

Selain kawasan industri, Satgas PKH juga menangani kawasan konservasi, di antaranya:

* Taman Nasional Tesso Nilo (Riau)

Telah dikuasai kembali seluas 81.793 hektare. Satgas menghadapi tantangan serius seperti kepemilikan SHM ilegal, resistensi masyarakat, dan kebutuhan relokasi secara humanis.

* Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi)

Berhasil dipulihkan seluas 101.105 hektare, menjaga kelestarian situs warisan dunia UNESCO.

(Dok.Puspenkum/Prib)
(Dok.Puspenkum/Prib)

Dalam pidatonya, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar penguasaan lahan, namun bentuk tanggung jawab terhadap amanah konstitusi. Ia menyampaikan:

"Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari,"
--- Febrie Adriansyah, Ketua Satgas PKH

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah atas kolaborasi yang solid dalam pelaksanaan misi ini.(Ac)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun